Berita

300 Ribu Pasangan di Garut Tanpa Nikah Sah: Imbas Dominoisasi Hak Sipil hingga Akses Bansos

×

300 Ribu Pasangan di Garut Tanpa Nikah Sah: Imbas Dominoisasi Hak Sipil hingga Akses Bansos

Sebarkan artikel ini
ILUSTRASI -- Nikah siri.

GOSIPGARUT.ID — Pemerintah Kabupaten Garut menghadapi krisis legalitas pernikahan dalam skala besar. Sebanyak 300 ribu pasangan suami istri di wilayah tersebut diperkirakan hidup tanpa dokumen nikah resmi yang diakui hukum negara. Ketidakadaan legalitas ini memicu efek domino sistemis, mulai dari mandeknya pengurusan identitas kependudukan, pengabaian hak bantuan sosial (bansos), hingga terhambatnya masa depan anak-anak mereka.

​Sekretaris Daerah Kabupaten Garut, Nurdin Yana, mengungkapkan estimasi fantastis tersebut bersumber dari data inventarisasi Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak (DPPKBPPPA) Garut. Kendati skala masalahnya amat masif, alokasi anggaran daerah yang terbatas membuat penanganannya berjalan sangat lamban.

​”Informasi Pak Kadis (Kepala DPPKBPPPA Yayan Waryana) kurang lebih 300 ribu pasangan memang tidak memiliki legalitas dokumen sebagaimana ketentuan yudisial. Tetapi porsi anggaran kita terbatas,” kata Nurdin saat ditemui di sela pelaksanaan Sidang Isbat Nikah Terpadu di Kecamatan Cisurupan, Garut, Kamis, 27 Agustus 2026.

Baca Juga:   Produsen Kopi Garut Mampu Ekspor ke China dan Taiwan

​Kapasitas Anggaran yang Minim

​Ketimpangan mencolok antara skala krisis dan realisasi pelayanan terlihat nyata dalam gelaran sidang isbat terpadu tahun ini. Dipusatkan di Kecamatan Cisurupan untuk menjangkau lima kecamatan di wilayah Garut Selatan, pemerintah daerah hanya sanggup memfasilitasi 51 pasangan.

​Dari kuota yang sangat minim tersebut, hanya 47 pasangan yang hadir menjalani persidangan. Empat pasangan sisanya absen lantaran sakit. Nurdin telah menginstruksikan camat setempat dan Pengadilan Agama (PA) untuk menjadwalkan ulang sidang bagi empat pasangan tersebut agar alokasi anggaran tidak terbuang sia-sia.

​Laju penyelesaian yang terkesan “mencicil” ini berisiko melanggengkan diskriminasi administratif. Tanpa ada terobosan anggaran, butuh waktu berpuluh-puluh tahun untuk merampungkan backlog 300 ribu pasangan tersebut—itu pun dengan asumsi tidak ada penambahan kasus nikah siri baru di lapangan.

Baca Juga:   Reputasi Anda Adalah Realitas Anda: Bagaimana Cara Memperkuat Citra Umum Anda

​”Pak Yadi dari Pengadilan Agama menyampaikan ada yang mau masuk tentara, tetapi karena legalitas orang tuanya tidak jelas, akhirnya tidak bisa melanjutkan,” ujar Nurdin. “Artinya ini ada kesalahan kita. Pemerintah harus hadir di tengah-tengah kondisi masyarakat seperti itu.”

​Terganjal Bansos dan Rantai Administrasi

​Absennya akta nikah sah menciptakan kebuntuan dalam pembuatan dokumen Administrasi Kependudukan (Adminduk). Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) tidak bisa menerbitkan Kartu Keluarga (KK) yang memposisikan suami sebagai kepala keluarga secara legitimit. Imbasnya, anak-anak yang lahir dari pernikahan tidak terdaftar ini tersangkut masalah status legalitas pada akta kelahiran.

Baca Juga:   Tersambar Petir, Bocah Perempuan di Limbangan Terganggu Pendengarannya

​Kondisi tersebut berdampak langsung pada kesejahteraan warga miskin. Nurdin mengakui sering menerima keluhan warga kurang mampu yang terlempar dari daftar penerima bantuan sosial pemerintah hanya karena dokumen kependudukannya tidak valid atau tidak memiliki KK yang sah.

​Untuk memutus mata rantai persoalan ini, Pemkab Garut mendorong skema isbat nikah terpadu yang langsung mengintegrasikan penerbitan buku nikah, KK baru, hingga pembaruan akta kelahiran anak di lokasi. Pemerintah daerah juga tengah mengkaji skema penambahan anggaran pada APBD mendatang agar proses penyelesaian target 300 ribu pasangan ini bisa diakselerasi secara signifikan. ***

Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News, WhatsApp Channel dan Telegram Channel
Konten berbayar berikut adalah iklan platform Recreativ dan MGID. Gosipgarut.id tidak terkait dengan materi konten ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *