GOSIPGARUT.ID — Gelombang Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu (PAW) di Kabupaten Garut membengkak hingga menyasar 26 desa sepanjang 2026. Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) mencatat kasus kekosongan jabatan pemimpin desa mayoritas dipicu oleh insiden kematian dan vonis hukum berkekuatan tetap (inkrah) terhadap kepala desa definitif.
Pemerintah Kabupaten Garut terus mengejar penuntasan pergantian kepemimpinan tingkat desa yang meleset dari prediksi awal. Tren kekosongan jabatan yang semula diproyeksikan hanya terjadi di 24 desa kini bertambah menjadi 26 desa akibat dinamika tak terduga di lapangan.
Bupati Garut Abdusy Syakur Amin baru saja melantik dua kepala desa hasil PAW di Pamengkang Pendopo Garut, Rabu sore, 26 Agustus 2026. Kedua kepala desa tersebut resmi memimpin Desa Cisewu di Kecamatan Cisewu dan Desa Cigadog di Kecamatan Sucinaraja.
Pelantikan ini mengukuhkan 22 desa yang telah merampungkan tahapan PAW. Namun, proses rotasi belum sepenuhnya usai lantaran masih ada empat desa yang harus menyusul akibat kendala prosedural dan penyiapan Pejabat Sementara (PJS).
Dominasi Kematian dan Jerat Hukum
Kepala Bidang Pemerintahan Desa DPMD Kabupaten Garut, Idad Badrudin, mengungkapkan bahwa faktor kematian menjadi pemicu paling dominan di balik tingginya angka PAW tahun ini, disusul oleh kasus hukum berkekuatan hukum tetap.
Menurut Idad, regulasi menetapkan tiga alasan sah pemberhentian kepala desa: mengundurkan diri, meninggal dunia, atau diberhentikan berdasarkan keputusan pengadilan. Dalam praktiknya di Garut, pengunduran diri berada di urutan terbawah.
”Secara persentase, mayoritas penyebabnya adalah kepala desa yang meninggal dunia. Kalau yang mengundurkan diri, jumlahnya sangat kecil, tidak lebih dari dua orang,” kata Idad kepada wartawan usai pelantikan di Pendopo Garut, Rabu, 26 Agustus 2026.
Idad menegaskan bahwa dinamika takdir tak dapat dihindari. Hal tersebut secara langsung merubah kalkulasi pemetaan awal kekosongan jabatan yang dikelola DPMD Garut.
”Kita tidak bisa memprediksi. Kemarin tercatat di kita 24 desa, ternyata ada perubahan dengan takdir Allah yang tidak bisa kita hindari, bahwa ada yang meninggal dunia. Jadi kalau dihitung dengan sekarang yang sudah 22 desa, total ada 26 desa,” tuturnya.
Prosedur Penunjukan PJS dan Desa Tersisa
Dari empat desa yang tersisa, DPMD membaginya ke dalam dua kategori tahapan. Desa Margaluyu di Kecamatan Cikajang dan Desa Lembang saat ini tengah menunggu eksekusi jadwal pelaksanaan musyawarah PAW.
Sementara itu, dua desa lainnya—Desa Sukasenang di Kecamatan Bayongbong dan Desa Sudalarang di Kecamatan Sukawening—masih memproses penunjukan Pejabat Sementara (PJS) sebelum masuk ke tahapan PAW.
Kasus Desa Sukasenang menjadi salah satu contoh konkret kekosongan jabatan akibat terjerat kasus hukum yang telah diputus pengadilan. Sedangkan kekosongan di Desa Sudalarang murni dipicu oleh meninggalnya kepala desa definitif.
”Untuk Sukasenang karena ditetapkan melalui keputusan pengadilan dan sudah inkrah, kita proses PJS-nya. Dan untuk Sudalarang karena meninggal dunia, harus dilakukan PJS dulu. Nanti setelah PJS dilantik, baru masuk tahapan dengan masa bakti sampai 2026,” ujar Idad. ***



.png)
















