Berita

Kapolres Garut Resmikan Gedung Sat Tahti, Janji Pengelolaan Tahanan Lebih Humanis

×

Kapolres Garut Resmikan Gedung Sat Tahti, Janji Pengelolaan Tahanan Lebih Humanis

Sebarkan artikel ini
Kapolres Garut AKBP Yugi Bayu Hendarto meresmikan Gedung Satuan Tahanan dan Barang Bukti (Sat Tahti) Polres Garut pada Senin (8/9/2025).

GOSIPGARUT.ID — Kapolres Garut AKBP Yugi Bayu Hendarto meresmikan Gedung Satuan Tahanan dan Barang Bukti (Sat Tahti) Polres Garut pada Senin (8/9/2025). Peresmian berlangsung di halaman Sat Tahti Polres dengan dihadiri Wakapolres Kompol Bayu Tri Nugraha Hidayat serta jajaran pejabat utama (PJU) Polres Garut.

Kapolres menegaskan bahwa gedung baru ini menjadi komitmen Polres Garut untuk meningkatkan pelayanan kepolisian yang lebih humanis, profesional, dan berstandar.

“Gedung ini bukan hanya sekadar fasilitas fisik, tetapi sarana penting untuk memastikan hak-hak tahanan tetap terjaga sesuai aturan hukum dan kemanusiaan, serta menjamin sistem keamanan dan administrasi barang bukti berjalan rapi, transparan, dan akuntabel,” ujar Yugi.

Baca Juga:   Prihatin Warga Dilanda Kekeringan, Kapolres Garut Perintahkan Polsek Bayongbong Salurkan Air Bersih ke Cigedug

Menurutnya, keberadaan gedung tersebut akan menunjang tugas kepolisian, khususnya dalam pengelolaan tahanan dan pengamanan barang bukti. Ia menambahkan, momentum peresmian ini juga menjadi pengingat bahwa Polri hadir tidak hanya sebagai penegak hukum, melainkan juga pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat.

“Ini sejalan dengan semangat Polri Presisi (Prediktif, Responsibilitas, Transparansi Berkeadilan) agar manfaatnya bisa dirasakan langsung oleh masyarakat Garut,” katanya.

Baca Juga:   Pemerintah Atur Ulang Pajak Kripto di Indonesia, Ini Perubahannya

Usai peresmian, Kapolres bersama jajaran melakukan pengecekan langsung ke ruang tahanan. Langkah itu sebagai bentuk komitmen Polres Garut menjaga kondisi para tahanan agar tetap aman dan sehat selama menjalani proses hukum. ***

Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News, WhatsApp Channel dan Telegram Channel
Konten berbayar berikut adalah iklan platform Recreativ dan MGID. Gosipgarut.id tidak terkait dengan materi konten ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *