GOSIPGARUT.ID — Fenomena perceraian di kalangan pasangan usia muda masih menjadi tantangan di Kabupaten Garut. Hingga akhir Juni 2026, Pengadilan Agama Kabupaten Garut mencatat sekitar 4.000 perkara cerai gugat telah diajukan. Persoalan ekonomi, perselisihan rumah tangga, hingga ketidaksiapan mental akibat menikah di usia muda disebut menjadi faktor yang paling dominan.
Humas Pengadilan Agama Kabupaten Garut, Furqon Rifai, mengatakan cerai gugat yang diajukan oleh pihak istri masih mendominasi perkara yang ditangani lembaganya dari tahun ke tahun. Jumlah tersebut diperkirakan terus bertambah hingga akhir 2026.
“Cerai gugat memang mendominasi dibandingkan perkara yang lain. Tahun 2025 jumlahnya mencapai sekitar 7.000 perkara, sedangkan hingga Juni tahun ini sudah mencapai sekitar 4.000 perkara, termasuk 46 perkara prodeo. Sampai akhir tahun nanti angkanya diperkirakan masih akan terus bertambah,” ujar Furqon saat dihubungi GOSIPGARUT.ID, Senin (29/6/2026).
Menurut Furqon, mayoritas gugatan perceraian berasal dari pasangan yang berusia sekitar 30 tahun. Dalam banyak perkara, persoalan ekonomi menjadi awal munculnya konflik rumah tangga yang kemudian berkembang menjadi perselisihan berkepanjangan.
Selain itu, ia menilai banyak pasangan belum memiliki kesiapan mental dalam menjalani kehidupan berumah tangga, terutama mereka yang menikah pada usia relatif muda. Kondisi tersebut membuat pasangan lebih rentan menghadapi tekanan ekonomi maupun persoalan dalam kehidupan keluarga.
“Kami prihatin dengan terus meningkatnya perkara cerai gugat yang diajukan pasangan usia muda. Pengadilan selalu mengedepankan proses mediasi agar pasangan dapat mempertahankan rumah tangga, terlebih jika sudah memiliki anak. Namun, keputusan akhir tetap berada di tangan majelis hakim,” katanya.
Secara keseluruhan, Pengadilan Agama Kabupaten Garut menerima 5.069 perkara tingkat pertama hingga akhir Juni 2026. Namun, Furqon menegaskan bahwa angka tersebut tidak seluruhnya merupakan perkara perceraian.
“Pengadilan Agama tidak hanya menangani perkara keluarga. Ada juga perkara wasiat, hibah, warisan, zakat, infak, sedekah, penetapan ahli waris, serta beberapa perkara lainnya. Sebagian perkara juga ada yang ditolak atau dibatalkan,” jelasnya.
Furqon menambahkan, meningkatnya jumlah perkara juga dipengaruhi semakin tingginya kesadaran masyarakat untuk menyelesaikan sengketa melalui jalur hukum. Kehadiran layanan prodeo atau pembebasan biaya perkara bagi masyarakat tidak mampu turut memperluas akses terhadap layanan peradilan.
Di sisi pelayanan, Pengadilan Agama Garut mengimbau masyarakat mengurus perkara secara langsung tanpa menggunakan jasa perantara atau calo. Menurutnya, seluruh proses telah dirancang agar lebih mudah diakses, termasuk melalui layanan pendaftaran secara daring.
Kemudahan tersebut diakui salah seorang pencari keadilan, Wawat (32). Ia mengaku proses pendaftaran hingga persidangan berjalan lancar dengan biaya yang relatif terjangkau.
“Alhamdulillah ternyata tidak serumit yang dibayangkan. Saat daftar dibantu secara online, persidangan juga lancar, biaya sangat terjangkau. Saya mengucapkan terima kasih atas pelayanan Pengadilan Agama,” ujarnya.
Sementara itu, praktisi hukum Yayang SH menilai tingginya angka cerai gugat tidak bisa dipandang semata sebagai persoalan hukum. Menurut dia, pemerintah daerah perlu menghadirkan solusi terhadap persoalan ekonomi yang menjadi akar banyak kasus perceraian.
“Mayoritas perkara cerai gugat terjadi ketika suami kesulitan mendapatkan pekerjaan dan tidak memiliki penghasilan. Karena itu pemerintah perlu lebih serius membuka lapangan pekerjaan agar persoalan ekonomi dalam keluarga dapat ditekan,” kata Yayang. (Ai Karnengsih)



.png)












