Berita

Garut Selatan Masih Menunggu Restu, Usulan Daerah Otonomi Baru Menggantung di Meja Kemendagri

×

Garut Selatan Masih Menunggu Restu, Usulan Daerah Otonomi Baru Menggantung di Meja Kemendagri

Sebarkan artikel ini
Salah seorang massa unjukrasa dari calon daerah otonomi baru (CDOB) Garut Selatan. (Foto: Istimewa)

GOSIPGARUT.ID — Harapan masyarakat Garut Selatan untuk memiliki daerah otonomi sendiri masih menggantung di tingkat pusat. Meski dokumen usulan Calon Daerah Persiapan Otonomi Baru (CDPOB) telah diserahkan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sejak empat tahun lalu, hingga kini belum ada keputusan resmi yang menetapkan Kabupaten Garut Selatan sebagai daerah baru.

Proses pemekaran wilayah ini dimulai serius sejak 16 Desember 2020, ketika Pemerintah Provinsi Jawa Barat secara resmi menyerahkan dokumen usulan CDPOB Garut Selatan kepada Kemendagri melalui Wakil Gubernur. Dokumen tersebut mencakup 15 kecamatan di bagian selatan Kabupaten Garut, dengan total luas wilayah sekitar 1.815,64 kilometer persegi — atau hampir 60 persen dari total wilayah Kabupaten Garut.

Menurut data yang dirangkum dari laman resmi Kemendagri, wilayah calon Kabupaten Garut Selatan meliputi kecamatan Banjarwangi, Singajaya, Mekarmukti, Cihurip, Cibalong, Pameungpeuk, Cikelet, Caringin, Cisewu, Bungbulang, Pakenjeng, Peundeuy, Pamulihan, Talegong, dan Cisompet.

Baca Juga:   Jalur Rawan Bencana Alam di Garut yang Perlu Diwaspadai Pemudik

Usulan tersebut telah diterima secara administratif oleh Kemendagri, bahkan sejak 2013 peta batas wilayah Garut Selatan telah ditandatangani secara resmi oleh Kemendagri sebagai bagian dari proses teknis pembentukan daerah baru. Namun hingga kini, belum ada payung hukum berupa Peraturan Pemerintah (PP) atau Undang-Undang yang mengesahkan Garut Selatan menjadi kabupaten definitif.

“Secara administratif, usulan Garut Selatan sudah diterima. Namun, kita masih terkendala moratorium pemekaran daerah yang diberlakukan pemerintah pusat sejak 2014,” ujar seorang pejabat di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Barat.

Moratorium pembentukan Daerah Otonomi Baru (DOB) ini menjadi penghambat utama bagi sejumlah wilayah di Indonesia, termasuk Garut Selatan, yang telah lama memperjuangkan pemekaran demi pemerataan pembangunan dan pelayanan publik yang lebih dekat.

Baca Juga:   BNI Berdayakan Perempuan Disabilitas melalui Rumah BUMN Bekasi

Selain faktor regulasi, Kemendagri juga masih menilai sejumlah aspek kesiapan teknis dan administratif — mulai dari kemampuan fiskal daerah induk, kesiapan infrastruktur pemerintahan, hingga dukungan masyarakat dan efektivitas pelayanan publik.

Sementara itu, masyarakat di wilayah selatan Garut terus menyuarakan aspirasi agar proses ini segera mendapat kejelasan. Mereka menilai pemekaran bukan sekadar keinginan politik, melainkan kebutuhan mendesak agar pelayanan pemerintahan lebih merata dan pembangunan tidak hanya terpusat di wilayah utara Garut.

“Kami hanya ingin keadilan pembangunan. Jarak yang jauh ke pusat pemerintahan membuat pelayanan publik lambat dan ekonomi sulit berkembang,” kata salah satu tokoh masyarakat dari Kecamatan Pameungpeuk.

Baca Juga:   Holding Perkebunan Nusantara Intesifkan Produktivitas Melalui Peremajaan Sawit Berkelanjutan

Dengan kondisi geografis Garut Selatan yang luas, berbukit, dan jauh dari ibu kota kabupaten, pemekaran dinilai akan mempercepat pemerataan pembangunan di Jawa Barat bagian selatan. Namun selama moratorium belum dicabut, status CDPOB Garut Selatan masih sebatas usulan yang menunggu restu pemerintah pusat.

Jika pemerintah membuka kembali pintu pemekaran daerah, Garut Selatan disebut menjadi salah satu wilayah yang paling siap dari sisi administratif dan dukungan masyarakat. Hingga kini, perjuangan menuju “Kabupaten Garut Selatan” terus berlanjut, menanti momentum politik dan regulasi yang tepat dari Jakarta. ***

Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News, WhatsApp Channel dan Telegram Channel
Konten berbayar berikut adalah iklan platform Recreativ dan MGID. Gosipgarut.id tidak terkait dengan materi konten ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *