Berita

Heboh Isu Sekda Garut Nurdin Yana Ajukan Pensiun Dini, Bupati Syakur: Masih Lama, Fokus Dulu APBD 2026

×

Heboh Isu Sekda Garut Nurdin Yana Ajukan Pensiun Dini, Bupati Syakur: Masih Lama, Fokus Dulu APBD 2026

Sebarkan artikel ini
Bupati Garut Abdusy Syakur Amin didampingi Sekda Nurdin Yana, memberikan keterangan kepada awak media.

GOSIPGARUT.ID — Rumor pengajuan pensiun dini Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Garut, Nurdin Yana, memicu kehebohan di lingkungan birokrasi Pemkab Garut. Namun, Bupati Abdusy Syakur Amin memastikan bahwa meski Nurdin telah mengajukan pemberitahuan pensiun, prosesnya belum dilakukan karena masa tugasnya masih cukup panjang.

“Sudah mengajukan pemberitahuan pensiun, tapi belum kami proses. Masih lama, pensiunnya baru 1 Februari 2026,” kata Syakur saat dikonfirmasi GOSIPGARUT.ID, Sabtu (4/10/2025).

Baca Juga:   Kripto Tawarkan Potensi Ekonomi Lebih Besar dan Legal Dibanding Judi Online

Syakur menegaskan, saat ini pihaknya memilih fokus terlebih dahulu pada penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2026, yang menjadi prioritas utama pemerintah daerah menjelang akhir tahun.

“Masih cukup lama, kita fokus dulu pada penyusunan APBD 2026,” ujar Syakur menekankan.

Lebih jauh, Syakur menyebut masa jabatan Nurdin Yana sebagai Sekda yang genap lima tahun pada Februari 2026 masih dapat diperpanjang apabila situasi dan kebutuhan organisasi menuntut.

Baca Juga:   Tak Hanya Soal Skor, Bupati Syakur Jadikan Bola Voli Sebagai Jalan Membangun Karakter dan Ekonomi Garut

“Kalau diperlukan, bisa saja diperpanjang. Semua tergantung kebutuhan dan evaluasi,” tambahnya.

Nurdin Yana diangkat menjadi Sekretaris Daerah Kabupaten Garut pada 1 Februari 2021, pada masa pemerintahan Bupati Rudy Gunawan dan Wakil Bupati Helmi Budiman. Sebelum menjabat Sekda, Nurdin dikenal sebagai birokrat senior yang telah lama berkarier di lingkungan Pemkab Garut.

Sebagai catatan, surat pengajuan pemberitahuan pensiun merupakan surat resmi yang diajukan oleh pegawai atau pejabat untuk menyampaikan niat berhenti bekerja secara formal, baik karena memasuki usia pensiun, telah memenuhi masa kerja, maupun alasan pribadi seperti pensiun dini. ***

Konten berbayar berikut adalah iklan platform Recreativ dan MGID. Gosipgarut.id tidak terkait dengan materi konten ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *