GOSIPGARUT.ID — Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Garut, Nurdin Yana, menegaskan penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Bagi Hasil Cukai Tembakau (DBHCT) tidak boleh berlarut-larut apalagi salah sasaran.
Hal itu ia sampaikan saat memimpin rapat koordinasi di Ruang Rapat Dinas Sosial Kabupaten Garut, Jalan Patriot, Tarogong Kidul, Selasa, 19 Agustus 2025.
“BLT DBHCT ini harus disalurkan dengan cepat dan tepat. Jangan sampai ada yang berhak justru terlewat, sementara yang tidak berhak malah menerima,” ujar Nurdin.
Menurutnya, pemerintah daerah tengah menyesuaikan jumlah penerima BLT menyusul adanya pergeseran alokasi anggaran di Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Dari total Rp 12 miliar yang diterima Garut, penetapan penerima masih dibahas agar sesuai dengan aturan terbaru Kementerian Keuangan.
“Nanti kita siapkan berapa posisi yang tersisa dengan anggaran yang tersedia. Karena ada perubahan melalui proses APBD, maka kita tetapkan lagi berapa yang bisa dipenuhi,” kata Nurdin.
Ia juga menekankan agar rapat ini menghasilkan keputusan yang mampu menjawab catatan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait penyaluran bantuan sebelumnya. Menurut Nurdin, koreksi itu harus dijadikan pelajaran agar ke depan tidak terulang.
“Makanya Dinas Pertanian sekarang menginventarisir sejauh mana usulan dari asosiasi petani tembakau maupun penggiat ketenagakerjaan atau buruh. Kita ingin penerima benar-benar sesuai dengan pilar yang ada,” tutur dia.
Nurdin berharap, BLT DBHCT bisa segera dirasakan masyarakat, khususnya petani tembakau dan kelompok buruh yang memang bergantung pada industri hasil tembakau. “Yang terpenting, bantuan ini harus sampai ke tangan yang tepat, tanpa penyimpangan di lapangan,” tegasnya. ***



.png)















