Politik

BK DPRD Garut Buat Aturan Sanksi bagi Legislator yang Langgar Kode Etik

×

BK DPRD Garut Buat Aturan Sanksi bagi Legislator yang Langgar Kode Etik

Sebarkan artikel ini
Ketua Badan Kehormatan DPRD Garut, Dadang Sudrajat memberikan keterangan pers di Kabupaten Garut. (Foto: Fridealis Journal)

GOSIPGARUT.ID — Badan Kehormatan (BK) DPRD Kabupaten Garut segera membuat aturan yang memiliki kekuatan tetap untuk menindak para legislator maupun pimpinan dewan yang terbukti melakukan pelanggaran kode etik sebagai upaya mewujudkan DPRD berkualitas.

“Kita akan buka ruang, kalau DPRD mau berkualitas mari kita buat aturan tata beracara, kalau ada anggota DPRD bermasalah kita akan tangani,” kata Ketua BK DPRD Garut, Dadang Sudrajat kepada wartawan, Minggu (13/10/2019).

Ia menuturkan, selama ini peran BK DPRD Garut terkesan dianggap tidak ada, bahkan sejumlah aturan belum memiliki kekuatan yang jelas sehingga sulit untuk menegakkan aturan tersebut bagi anggota maupun pimpinan DPRD Garut yang melanggar kode etik.

Baca Juga:   KPU Garut Tetapkan Tiga Zona Kampanye dan Jadwal Pemilu 2024, di Dapil Mana Saja?

Namun permasalahan masa lalu itu, kata Dadang, menjadi pelajaran, dan ke depan DPRD Garut periode 2019-2024 akan menunjukkan kinerja yang baik dan siap menindak tegas bagi anggota DPRD yang melanggar kode etik.

“Kita ingin benar-benar melaksanakan apa yang menjadi kewenangan dan kewajiban Badan Kehormatan, dengan adanya tata beracara maka kita bisa menindak langsung aduan masyarakat,” ujarnya

Baca Juga:   Bupati Rudy Sebut Kerja DPRD Garut Sangat Dinamis dalam Pelayanan Masyarakat

Dadang mengungkapkan, saat ini lima anggota BK DPRD Garut sedang membuat naskah tata beracara atau aturan tentang penindakan dan sanksi bagi pelanggar kode etik.

Naskah tersebut, lanjut dia, akan diparipurnakan bersama dengan seluruh pimpinan dan anggota DPRD Garut, nanti akan disepakati bersama dalam rangka mewujudkan DPRD Garut yang berkualitas dan terpercaya.

Baca Juga:   Alumni GMNI Garut Sarankan Pengurus PA GMNI Diisi Banyak Warna

“Kita sedang susun tata ber-acaranya supaya kita memiliki kekuatan hukum, jangan sampai nanti divonis diberhentikan, lalu dia menggugat, kita bisa kalah,” kata Dadang.

Konten berbayar berikut adalah iklan platform Mixadvert dan MGID. Gosipgarut.id tidak terkait dengan materi konten ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *