Politik

BK DPRD Garut Buat Aturan Sanksi bagi Legislator yang Langgar Kode Etik

×

BK DPRD Garut Buat Aturan Sanksi bagi Legislator yang Langgar Kode Etik

Sebarkan artikel ini
Ketua Badan Kehormatan DPRD Garut, Dadang Sudrajat memberikan keterangan pers di Kabupaten Garut. (Foto: Fridealis Journal)

GOSIPGARUT.ID — Badan Kehormatan (BK) DPRD Kabupaten Garut segera membuat aturan yang memiliki kekuatan tetap untuk menindak para legislator maupun pimpinan dewan yang terbukti melakukan pelanggaran kode etik sebagai upaya mewujudkan DPRD berkualitas.

“Kita akan buka ruang, kalau DPRD mau berkualitas mari kita buat aturan tata beracara, kalau ada anggota DPRD bermasalah kita akan tangani,” kata Ketua BK DPRD Garut, Dadang Sudrajat kepada wartawan, Minggu (13/10/2019).

Ia menuturkan, selama ini peran BK DPRD Garut terkesan dianggap tidak ada, bahkan sejumlah aturan belum memiliki kekuatan yang jelas sehingga sulit untuk menegakkan aturan tersebut bagi anggota maupun pimpinan DPRD Garut yang melanggar kode etik.

Baca Juga:   Ketua KPU Garut: Terdapat Selisih 41 Ribu antara DPT Pemilu 2024 dengan DP-4

Namun permasalahan masa lalu itu, kata Dadang, menjadi pelajaran, dan ke depan DPRD Garut periode 2019-2024 akan menunjukkan kinerja yang baik dan siap menindak tegas bagi anggota DPRD yang melanggar kode etik.

“Kita ingin benar-benar melaksanakan apa yang menjadi kewenangan dan kewajiban Badan Kehormatan, dengan adanya tata beracara maka kita bisa menindak langsung aduan masyarakat,” ujarnya

Dadang mengungkapkan, saat ini lima anggota BK DPRD Garut sedang membuat naskah tata beracara atau aturan tentang penindakan dan sanksi bagi pelanggar kode etik.

Baca Juga:   Pemecatan Caleg DPR-RI Terpilih, DPC Gerindra Garut Akui Tidak Tahu

Naskah tersebut, lanjut dia, akan diparipurnakan bersama dengan seluruh pimpinan dan anggota DPRD Garut, nanti akan disepakati bersama dalam rangka mewujudkan DPRD Garut yang berkualitas dan terpercaya.

“Kita sedang susun tata ber-acaranya supaya kita memiliki kekuatan hukum, jangan sampai nanti divonis diberhentikan, lalu dia menggugat, kita bisa kalah,” kata Dadang.

Ia berharap, kinerja DPRD Garut terus diawasi masyarakat untuk kepentingan bersama dalam membangun Kabupaten Garut yang lebih baik dan berpihak kepada kepentingan masyarakat banyak.

Baca Juga:   DPRD Garut Siap Optimalkan APBD untuk Kepentingan Masyarakat Luas

Jika ada yang melanggar kode etik, kata Dadang, silakan laporkan ke BK DPRD Garut dengan menyerahkan barang bukti untuk ditindaklanjuti secepatnya sesuai aturan yang berlaku.

“Laporkan ke BK jika ada temuan, mau pimpinan atau anggota biasa jika melanggar akan dikenakan sanksi, pimpinan dewan juga bisa diberhentikan jika melanggar,” katanya. (Ant/Fj)

Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News, WhatsApp Channel dan Telegram Channel
Konten berbayar berikut adalah iklan platform Recreativ dan MGID. Gosipgarut.id tidak terkait dengan materi konten ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *