Berita

Polda Jabar Bongkar Jaringan Penyebar Konten Provokatif Demo Bandung, 12 Orang Jadi Tersangka

×

Polda Jabar Bongkar Jaringan Penyebar Konten Provokatif Demo Bandung, 12 Orang Jadi Tersangka

Sebarkan artikel ini
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Hendra Rochmawan didampingi Dirreskrimsus Siber Kombes Resza Ramadianshah serta Wadirreskrimsus Siber AKBP Mujianto, menjelaskan, ada 12 orang yang ditetapkan sebagai tersangka.

GOSIPGARUT.ID — Direktorat Reserse Siber Polda Jawa Barat membongkar praktik penyebaran konten provokatif yang menyulut kericuhan dalam demonstrasi di Bandung. Polisi menetapkan 12 orang sebagai tersangka, termasuk seorang perempuan dan seorang remaja di bawah umur.

Kasus ini diumumkan langsung oleh Kabid Humas Polda Jabar Kombes Hendra Rochmawan, didampingi Dirreskrimsus Siber Kombes Resza Ramadianshah serta Wadirreskrimsus Siber AKBP Mujianto, dalam konferensi pers di Markas Polda Jabar, Kamis, 4 September 2025.

“Untuk tersangka yang masih anak-anak tidak kami hadirkan di sini. Dari keseluruhan tersangka, ada satu yang merupakan perempuan,” ujar Hendra.

Baca Juga:   Pengoperasian Jalur Cibatu-Garut Tinggal Tunggu Restu Ditjen KA Kemenhub

Mereka yang ditetapkan tersangka berinisial AF, AGM, RR, DR, RZ, MS, YM, MB, AY, MZ, MAK, dan AAG. Polisi menyebut, kelompok ini bukan hanya menyebar ujaran kebencian, tetapi juga memproduksi konten yang mendorong aksi anarkis.

Menurut Resza, para pelaku meracik bom molotov, lalu merekam aksinya. Video itu kemudian disebarkan melalui Instagram Story dan grup WhatsApp, lengkap dengan tulisan bernada permusuhan terhadap aparat, seperti “sebotol intisari untuk aparat anjing” dan “ACAB”.

Baca Juga:   Pemkab Garut Instruksikan Pemakaian Batik Garutan pada 2 Oktober Besok, Kenapa?

“Mereka juga menyebarkan kabar bohong soal penembakan peluru karet, serta siaran langsung di TikTok dengan seruan membakar gedung DPRD,” kata Resza.

Polisi menyebut konten itu menjadi bahan bakar yang memperuncing sentimen massa. “Konten provokatif tersebut memicu rasa permusuhan terhadap polisi serta mendorong tindakan anarkis,” ujar Resza.

Kasus ini terbongkar setelah empat laporan masuk ke polisi, dua pada 2 September 2025 dan dua lainnya sehari kemudian. Penyidik kini mendalami apakah para tersangka memiliki jaringan lebih luas. (IK)

Konten berbayar berikut adalah iklan platform Recreativ dan MGID. Gosipgarut.id tidak terkait dengan materi konten ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *