Jawa Barat

Gugatan Dicabut, Sekolah Swasta dan Pemprov Jabar Sepakat Perangi Anak Putus Sekolah

×

Gugatan Dicabut, Sekolah Swasta dan Pemprov Jabar Sepakat Perangi Anak Putus Sekolah

Sebarkan artikel ini
Kepala Disdik Jabar Purwanto menuturkan, gugatan yang sebelumnya dilayangkan forum sekolah swasta terkait program PAPS, penambahan rombongan belajar (Rombel) dimungkinkan hingga 50 siswa dalam satu kelas berujung tidak diperpanjang.

GOSIPGARUT.ID — Perseteruan panjang antara forum sekolah swasta dan Pemerintah Provinsi Jawa Barat akhirnya menemukan titik temu. Gugatan yang sempat dilayangkan forum sekolah swasta terhadap program Pencegahan Anak Putus Sekolah (PAPS) ke PTUN Bandung dipastikan akan dicabut dalam 1-2 hari ke depan.

Kesepakatan ini lahir setelah pertemuan kedua belah pihak di Kantor Dinas Pendidikan (Disdik) Jabar, Senin, 25 Agustus 2025. Kepala Disdik Jabar, Purwanto, menegaskan bahwa langkah ini menjadi tonggak baru untuk menekan angka anak putus sekolah yang masih mencapai setengah juta jiwa.

“Kesepakatan ini bukan sekadar mengakhiri gugatan, tetapi juga meneguhkan komitmen bersama untuk menyelamatkan anak-anak Jabar agar bisa melanjutkan pendidikan,” ujar Purwanto.

Baca Juga:   Ironi di Tengah Kekayaan Alam Garut, Anak Putus Sekolah karena Tak Punya Baju Seragam dan Buku

Sekolah Swasta Dilibatkan, Dana Hibah Berubah Jadi Beasiswa

Dalam kesepakatan tersebut, sekolah swasta akan dilibatkan secara resmi dalam program penanggulangan anak putus sekolah. Anak-anak yang terdeteksi tidak melanjutkan sekolah akan disalurkan ke sekolah swasta, dengan biaya ditanggung melalui program beasiswa Pemprov Jabar.

“Nanti akan dibentuk tim tracking untuk melacak anak-anak yang belum sekolah agar bisa segera masuk,” kata Purwanto.

Ketua Tim Hukum Jabar Istimewa, Jutek Bongso, menyebut perubahan paling signifikan adalah pengalihan skema dana hibah menjadi beasiswa agar tepat sasaran. “Selama ini Pemprov mengalokasikan Rp623 miliar per tahun, tapi data menunjukkan anak terancam putus sekolah tidak berkurang. Ini yang dievaluasi,” tegasnya.

Baca Juga:   Pemprov Jabar Siap Gelontorkan BTT untuk Bantu Korban Terdampak Gelombang Pasang di Wilayah Selatan

Tiga Poin Kesepakatan

Setidaknya ada tiga poin penting dalam kesepakatan ini:

1. Sekolah swasta wajib menerima siswa berpotensi putus sekolah melalui skema beasiswa, tanpa pungutan tambahan.

2. Pelacakan (tracking) anak putus sekolah dilakukan bersama-sama.

3. Komitmen memperbaiki kualitas pendidikan di Jawa Barat secara menyeluruh.

Kuasa hukum penggugat, Alex Edward, menyebut mediasi kali ini sebagai solusi yang menguntungkan semua pihak. “Karena kepentingan penggugat diakomodir oleh Pak Gubernur, tentu gugatan dianggap selesai. Pencabutan akan dilakukan secepatnya di PTUN Bandung,” ujarnya.

Dapodik dan Tenggat Waktu

Meski demikian, masih ada tantangan teknis. Tenggat waktu pendaftaran Dapodik yang jatuh pada 31 Agustus cukup mepet, sementara proses pelacakan siswa baru akan dimulai. Disdik Jabar berencana mengajukan permohonan perpanjangan ke Kemendikdasmen.

Baca Juga:   Tembus 11 Ribu Kasus DBD, Pemprov Jawa Barat Minta Masyarakat Serius Terapkan 3M Plus

“Ini demi tujuan mulia mencegah anak putus sekolah. Kami berharap ada fleksibilitas,” kata Alex.

Kesepakatan ini menandai berakhirnya polemik terkait Keputusan Gubernur 463.1/Kep-323.Disdik/2025. Dengan pelibatan sekolah swasta dan peralihan dana hibah menjadi beasiswa, Pemprov Jabar optimistis dapat memutus mata rantai anak putus sekolah di provinsi ini. (IK)

Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News, WhatsApp Channel dan Telegram Channel
Konten berbayar berikut adalah iklan platform Recreativ dan MGID. Gosipgarut.id tidak terkait dengan materi konten ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *