Berita

Bahas Otonomi Daerah Baru, Ini yang Dilakukan Presidium Pemekaran Garut Selatan dan Pemkab Garut

×

Bahas Otonomi Daerah Baru, Ini yang Dilakukan Presidium Pemekaran Garut Selatan dan Pemkab Garut

Sebarkan artikel ini
Pertemuan antara Pemkab Garut dengan Presidium Pemekaran Garut Selatan, yang dilaksanakan di Aula Mal Pelayanan Publik Garut, Jum'at (24/1/2025). (Foto: Febri Noptageri)

GOSIPGARUT.ID — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Garut kembali melakukan pertemuan dengan Presidium Pemekaran Garut Selatan, membahas terkait rencana Daerah Otonomi Baru (DOB) Garut Selatan. Pertemuan dilaksanakan di Aula Mal Pelayanan Publik (MPP) Garut, Jum’at (24/1/2025).

Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Garut, Nurdin Yana, menyampaikan, pertemuan ini merupakan pertemuan rutin yang dilaksanakan oleh pihaknya bersama dengan Presidium Pamekaran Garut Selatan.

Adanya perubahan kepemimpinan, lanjut Nurdin, menjadi salah satu alasan digelarnya pertemuan ini, mengingat adanya perubahan kepemimpinan dimungkinkan terjadinya perubahan atau pencabutan moratorium.

Baca Juga:   Dapat Bantuan Aspirasi Dewan Rp18 Juta, SDN 1 Cisewu Bangun Lapang Volly

“Komponen-komponen masyarakat ini ya minimal kan dengan kita berkomunikasi bagaimana progres ke depan, karena apa? mengingat hari ini kan (terdapat) perubahan kepemimpinan. Maka perubahan kepemimpinan dimungkinkan terjadinya sesuatu yang sekiranya akan mendorong untuk pembukaan atau pencabutan moratorium sehingga kita mempersiapkan,” ujar Nurdin.

Meski demikian, Nurdin menerangkan, hingga saat ini belum ada kabar terkait pencabutan moratorium, dan pertemuan ini dilakukan sebagai langkah antisipatif jika moratorium dicabut.

“Belum (ada kabar pencabutan moratorium), tapi kita antisipasi, sehingga temen-temen FPPGS yang pemberi mandat kemudian presidium yang mendapat mandat ini mereka akan terus berjuang memperjuangkan untuk mendapatkan katakanlah peluang yang kita memang ya sudah di depan mata,” ucapnya.

Baca Juga:   Pemkab Garut Bebaskan Pelaku Usaha Bangun Konsep Rumah Adat di Tempat Wisata

“Kita sudah Ampres sebenarnya dari tahun 2014 tuh mestinya kita sudah dapet, tetapi karena pergolakan politik yang begitu, yang belum takdirnya, sehingga kita tertunda, nah ini hanya pertemuan rutin biasa,” lanjut Nurdin.

Ia mengatakan berkaitan dengan persyaratan untuk DOB Garut Selatan semuanya sudah dipenuhi termasuk menyesuaikan dengan Undang-Undang (UU) terbaru mengenai Pemerintah Daerah dari UU Nomor 32 Tahun 2004 ke UU Nomor 23 Tahun 2014, termasuk legitimasi dari anggota dewan di tingkat kabupaten hingga provinsi.

Baca Juga:   Terkait BPNT, Seorang TKSK dan Agen Dikabarkan Dipanggil Satgas Pangan Polda Jabar

“Sehingga perubahan ini kita sikapi, itulah yang kita (lakukan), sudah kita ikuti apa yang sudah menjadi kewajiban kita, sehingga secara politis dan regulatif insya Allah tidak ada masalah,” tutupnya. (MAZ)


Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News, WhatsApp Channel dan Telegram Channel
Konten berbayar berikut adalah iklan platform Recreativ dan MGID. Gosipgarut.id tidak terkait dengan materi konten ini.

Respon (1)

  1. mendapatkan Mandat selama kurang lebih 20 tahun untuk memperjuangkan DOB garsel , sampai sekarang belum berhasil. Seharusnya Mandat ada batasnya .dan introspeksi kenapa gagal .

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *