Nasional

Banyak Desakan Pencabutan, Kemendagri Siap Bahas Moratorium Pembentukan Daerah Otonomi Baru

×

Banyak Desakan Pencabutan, Kemendagri Siap Bahas Moratorium Pembentukan Daerah Otonomi Baru

Sebarkan artikel ini
ILUSTRASI -- Daerah Otonomi Baru.

GOSIPGARUT.ID — Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tengah bersiap membahas moratorium pembentukan daerah otonomi baru (DOB) yang telah lama diberlakukan. Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto menyebutkan bahwa banyak pihak mendesak pencabutan moratorium tersebut.

“Ini karena banyak yang sudah mendesak,” ujar Bima Arya, belum lama ini.

Menurut dia, pencabutan moratorium pembentukan DOB harus dilakukan dengan penuh kehati-hatian. Hal ini mencakup memastikan ketersediaan anggaran yang cukup serta menentukan daerah prioritas untuk pemekaran.

Baca Juga:   KAI Daop 1 Jakarta Lakukan Berhenti Luar Biasa (BLB) di Stasiun Jatinegara untuk Sejumlah KA Jarak Jauh pada 20 Mei 2025

“Kita harus memastikan segala persiapannya matang, termasuk anggaran dan daerah mana saja yang memang layak untuk diprioritaskan,” tegasnya.

337 Usulan DOB masuk ke Kemendagri

Berdasarkan data yang dipaparkan Kemendagri dalam Rapat Kerja Komite I DPD RI di Senayan, Jakarta, terdapat 337 usulan pembentukan DOB. Jumlah ini meliputi:

42 usulan pemekaran provinsi,

Baca Juga:   Sekolah Ekspor KADIN ITH Batch 3: Peluang Menjadi Eksportir Handal

248 pemekaran kabupaten,

36 pemekaran kota,

6 pemekaran daerah istimewa, dan

5 pemekaran otonomi khusus.

Bima Arya menambahkan, pembahasan DOB ini menjadi salah satu pekerjaan rumah Kemendagri, di samping kajian terkait sistem pemilihan umum (pemilu).

Di sisi lain, Komisi II DPR RI menegaskan bahwa keputusan terkait moratorium DOB berada di tangan Presiden RI Prabowo Subianto. Ketua Komisi II DPR RI, Muhammad Rifqinizamy Karsayuda, menyatakan bahwa pihaknya menunggu political will atau kemauan politik dari Presiden.

Baca Juga:   Kemendagri Ungkap 32 DOB yang Layak Dimekarkan, Apakah Termasuk Garut Selatan? Cek Daftarnya!

“Moratorium ini ‘kan level kebijakannya Presiden, sehingga DPR maupun kementerian/lembaga menunggu political will dari Presiden,” kata Rifqinizamy.


Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News, WhatsApp Channel dan Telegram Channel
Konten berbayar berikut adalah iklan platform Recreativ dan MGID. Gosipgarut.id tidak terkait dengan materi konten ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *