GOSIPGARUT.ID — Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tengah bersiap membahas moratorium pembentukan daerah otonomi baru (DOB) yang telah lama diberlakukan. Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto menyebutkan bahwa banyak pihak mendesak pencabutan moratorium tersebut.
“Ini karena banyak yang sudah mendesak,” ujar Bima Arya, belum lama ini.
Menurut dia, pencabutan moratorium pembentukan DOB harus dilakukan dengan penuh kehati-hatian. Hal ini mencakup memastikan ketersediaan anggaran yang cukup serta menentukan daerah prioritas untuk pemekaran.
“Kita harus memastikan segala persiapannya matang, termasuk anggaran dan daerah mana saja yang memang layak untuk diprioritaskan,” tegasnya.
337 Usulan DOB masuk ke Kemendagri
Berdasarkan data yang dipaparkan Kemendagri dalam Rapat Kerja Komite I DPD RI di Senayan, Jakarta, terdapat 337 usulan pembentukan DOB. Jumlah ini meliputi:
42 usulan pemekaran provinsi,
248 pemekaran kabupaten,
36 pemekaran kota,
6 pemekaran daerah istimewa, dan
5 pemekaran otonomi khusus.
Bima Arya menambahkan, pembahasan DOB ini menjadi salah satu pekerjaan rumah Kemendagri, di samping kajian terkait sistem pemilihan umum (pemilu).
Di sisi lain, Komisi II DPR RI menegaskan bahwa keputusan terkait moratorium DOB berada di tangan Presiden RI Prabowo Subianto. Ketua Komisi II DPR RI, Muhammad Rifqinizamy Karsayuda, menyatakan bahwa pihaknya menunggu political will atau kemauan politik dari Presiden.
“Moratorium ini ‘kan level kebijakannya Presiden, sehingga DPR maupun kementerian/lembaga menunggu political will dari Presiden,” kata Rifqinizamy.
Menurutnya, keputusan terkait DOB diharapkan mampu mengakomodasi kebutuhan masyarakat, terutama di daerah-daerah yang memerlukan pemekaran untuk mempercepat pembangunan dan pelayanan publik. ***