Jawa Barat

Pelantikan Kepala Daerah, Pemprov Jabar Masih Tunggu Surat Resmi Kemendagri

×

Pelantikan Kepala Daerah, Pemprov Jabar Masih Tunggu Surat Resmi Kemendagri

Sebarkan artikel ini
ILUSTRASI -- Pelantikan kepala daerah.

GOSIPGARUT.ID — Pemprov Jabar masih menunggu surat resmi terkait pelantikan kepala daerah, baik gubernur terpilih maupun bupati dan walikota, dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Kepala Biro Kesejahteraan Rakyat Setda Jabar, Faiz Rahman, menuturkan hingga kini pihaknya masih menantikan jadwal tetap terkait pelantikan kepala daerah.

Kendati sebelumnya Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menyebut, direncanakan pelantikan kepala daerah dilakukan Presiden Prabowo Subianto pada 18-20 Februari 2025 mendatang.

Baca Juga:   Cegah Adanya Pungutan Liar dalam PPDB Jabar 2024, Pemprov Gandeng Saber Pungli

“Secara resmi, kami harus menunggu dari pusat. Tapi secara timeline, target Insyaa Allah,” ujar Faiz.

Ia menuturkan, di Jabar total ada 27 kepala daerah yang akan dilantik. Yaitu gubernur dan wakil gubernur, serta 26 bupati/wali kota dan wakil bupati/wakil wali kota.

Hanya Kabupaten Tasikmalaya, kata Faiz, proses penyelesaian sengketa gugatan Pilkada masih berlanjut di Mahkamah Konstitusi. Dari total 11 pengajuan gugatan pada beberapa waktu lalu.

Baca Juga:   TKD Dipangkas, Gubernur Dedi Mulyadi Atur Ulang Waktu Kerja Pegawai Pemprov Jabar

Sedangkan, 10 kota/kabupaten lainnya, yang gugatannya digugurkan MK, tambah dia, harus segera melakukan penetapan. Mulai dari KPU kabupaten/kota, lalu dilanjut oleh DPRD masing-masing daerah.

“Kemudian mengajukan ke Kemendagri melalui Provinsi Jawa Barat,” ucap Faiz.

Saat ini Pemprov Jabar, kata dia, menunggu dan berharap sesegera mungkin terbit surat resmi dari Kemendagri, terkait jadwal dan mekanisme pelantikan 27 kepala daerah tersebut.

Baca Juga:   Banyak Warga Jawa Barat Ingin Ridwan Kamil Maju di Pilpres, Begini Hasil Survei

“(Soalnya) harus dari Kemendagri,” pungkas Faiz. (IK)

Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News, WhatsApp Channel dan Telegram Channel
Konten berbayar berikut adalah iklan platform Recreativ dan MGID. Gosipgarut.id tidak terkait dengan materi konten ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *