GOSIPGARUT.ID — Dua orang pria yang diduga terlibat dalam kasus pencurian kendaraan bermotor diamankan polisi di Kampung Cikembar, Desa Tanjungjaya, Kecamatan Banjarwangi, Kabupaten Garut, Kamis (24/10/2024).
Kapolsek Banjarwangi Iptu Amirudin Latif mengatakan identitas kedua pria itu adalah RN (28) dan FH (27) yang merupakan warga Garut Selatan.
Kejadian ini berawal ketika FH datang ke warung dengan mengendarai sepeda motor Honda Scoopy berwarna hitam-orange, yang diduga hasil curian.
Ia terlihat berusaha membuka jok motor, namun gagal yang menimbulkan kecurigaan warga sekitar yang segera melapor ke Polsek Banjarwangi.
Anggota Polsek Banjarwangi yang datang ke lokasi berhasil mengamankan FH. Tiga puluh menit kemudian diamankan juga RN yang yang datang ke lokasi mengendarai motor curian Honda Beat Deluxe.
Keduanya tidak dapat menunjukkan surat-surat kendaraan yang sah. Dalam pemeriksaan, ditemukan kunci leter T di saku FH, menambah kuat dugaan keterlibatan mereka dalam aksi pencurian kendaraan bermotor.
Dari hasil pemeriksaan awal menunjukkan bahwa kedua pelaku berperan sebagai “joki”, yakni membawa kendaraan dari Bandung untuk dijual di Garut Selatan.
Kedua pelaku mengaku telah beberapa kali melakukan aksi serupa dan menerima bayaran sebesar Rp800 ribu untuk setiap pengiriman.
Dari tangan pelaku diamankan barang bukti berupa 1 unit Honda Scoopy warna hitam Nopol D 5369 ADP, 1 Honda Beat Deluxe warna hitam Nopol D 5674 SBQ, dua buah HP android, dua buah tas punggung, sebuah kunci letter T, dan sebuah kunci ring pas ukuran 8/10.
Saat ini pelaku dan barang bukti diboyong ke Mapolsek Banjarwangi untuk dilakukan pengembangan dan pemeriksaan lebih lanjut. ***