GOSIPGARUT.ID — Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Cisewu akan melakukan audensi dengan Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Garut, Jumat (25/10/2024). Sejumlah tuntutan akan disampaikan pada acara yang rencananya dimulai pukul 10.00 WIB itu.
Salah seorang anggota BPD Cisewu, Solehudin, mengatakan salah satu tuntutan BPD Cisewu yang akan disampaikan kepada Komisi I DPRD, yaitu meminta legislatif itu mendesak Penjabat (Pj) Bupati Garut, Barnas Adjidin, untuk segera mencopot Cecep Supriadi dari jabatan Kades Cisewu.
“Ini yang paling penting dari beberapa tuntutan lainnya, karena ini merupakan aspirasi dari banyak warga Desa Cisewu yang disampaikan kepada BPD,” kata dia, saat dikonfirmasi GOSIPGARUT.ID Kamis (24/10/2024).
Solehudin menambahkan, bahwa pihaknya juga akan meminta DPRD untuk meneruskan permintaannya kepada pihak terkait guna memeriksa Kepala Desa Cisewu oleh pemeriksa eksternal (independen), tidak hanya oleh Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP).
“Dalam audensi dengan Komisi I DPRD Garut besok, kami pun akan menyampaikan data-data dugaan penyalahgunaan wewenang Kepala Desa Cecep Supriadi sejak akhir tahun 2023,” tandas Alex — sapaan akrab Solehudin.
Kemudian, data-data dugaan penggunaan anggaran tahun 2024 baik Dana Desa (DD) tahap 1 dan tahap 2, maupun dana Insfrastuktur Pedesaan (IP).
“Termasuk terganggunya pelayanan di desa karena kades jarang masuk kantor,” tutup Alex. ***