GOSIPGARUT.ID — Kepolisian Sektor (Polsek) Banjarwangi, Polres Garut, mengamankan seorang ayah berinisial (H), tersangka pelaku pencabulan terhadap anak tirinya yang berusia di bawah umur, Selasa (15/02/2022).
Kapolsek Banjarwangi, Iptu Amirudin Latif, mengatakan praktik pencabulan terhadap anak tiri tersebut sudah berlangsung lama, yaitu sejak tahun 2016 — ketika korban masih duduk di kelas 1 sekolah dasar (SD), sampai bulan November 2021.
“Korban yang kini berusia 14 tahun itu pun hamil dengan usia kandungan tujuh bulan,” jelas Amirudin.
Ia menuturkan, pelaku menggauli korban berlangsung hampir setiap hari sehingga korban sudah tidak ingat lagi berapa kali dirinya berhubungan intim dengan ayah tiri bejat itu.
“Kami mengetahui adanya peristiwa pencabulan ini berawal dari laporan masyarakat,” ujar Amirudin.
Setelah menerima laporan tersebut, tambah dia, pihaknya kemudian bertindak cepat untuk mengamankan pelaku. Saat penangkapan aparat Polsek Banjarwangi dibantu oleh aparat desa setempat.
“Alhamdulillah tersangka sudah kita amankan. Sekarang tersangka sudah dilimpahkan ke Unit PPA Sat Reskrim Polres Garut guna penanganan lebih lanjut,” pungkas Amirudin. (A Sopyan)