GOSIPGARUT.ID — Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Cisewu, Kecamatan Cisewu, Kabupaten Garut, akan menggelar musyawarah luar biasa yang akan berlangsung di Gedung Olahraga Desa Cisewu, hari ini Rabu (25/9/2024) mulai pukul 09:00 WIB.
Belum diketahui pasti agenda apa yang akan dibahas dalam musyawarah luar biasa itu. Hanya, jika membaca surat undangan yang dikirim Ketua BPD Cisewu — Egis Sugestiana kepada para peserta musyawarah, bahwa acara tersebut digelar sebagai tindaklanjut dari hasil audensi BPD dengan Gerakan Emak-emak Menggugat pada Senin, 23 September 2024.
Pada audensi tersebut Gerakan Emak-emak Menggugat meminta BPD untuk memberhentikan Cecep Supriadi dari jabatan Kepala Desa (Kades) Cisewu karena diduga sudah melakukan serangkaian “dosa” yang sudah tidak bisa dimaafkan, mulai dari melakukan pelanggaran yang kaitannya dengan etika moral sampai pada tidak transparannya pengelolaan dana desa sehingga patut diduga terjadi penyelewengan.
“Sudah terlalu banyak dosa yang dilakukan oleh Cecep Supriadi selama menjabat sebagai Kepala Desa Cisewu, sehingga kami merasa malu sebagai warganya di tengah kepercayaan masyarakat terhadap kepemimpinan Cecep semakin menurun,” kata orator bernama Popon, di acara audensi itu.
Ia memaparkan, dosa-dosa yang dilakukan oleh Cecep salah satunya menyangkut dengan pelanggaran etika moral sebagai pejabat publik, di mana dia telah menjatuhkan talak kepada istrinya dengan cara-cara yang kurang baik (ma’ruf) yaitu dengan menitipkan surat pernyataan talak lewat kerabatnya.