GOSIPGARUT.ID — Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Cisewu, Kecamatan Cisewu, Kabupaten Garut, akan menggelar musyawarah luar biasa yang akan berlangsung di Gedung Olahraga Desa Cisewu, hari ini Rabu (25/9/2024) mulai pukul 09:00 WIB.
Belum diketahui pasti agenda apa yang akan dibahas dalam musyawarah luar biasa itu. Hanya, jika membaca surat undangan yang dikirim Ketua BPD Cisewu — Egis Sugestiana kepada para peserta musyawarah, bahwa acara tersebut digelar sebagai tindaklanjut dari hasil audensi BPD dengan Gerakan Emak-emak Menggugat pada Senin, 23 September 2024.
Pada audensi tersebut Gerakan Emak-emak Menggugat meminta BPD untuk memberhentikan Cecep Supriadi dari jabatan Kepala Desa (Kades) Cisewu karena diduga sudah melakukan serangkaian “dosa” yang sudah tidak bisa dimaafkan, mulai dari melakukan pelanggaran yang kaitannya dengan etika moral sampai pada tidak transparannya pengelolaan dana desa sehingga patut diduga terjadi penyelewengan.
“Sudah terlalu banyak dosa yang dilakukan oleh Cecep Supriadi selama menjabat sebagai Kepala Desa Cisewu, sehingga kami merasa malu sebagai warganya di tengah kepercayaan masyarakat terhadap kepemimpinan Cecep semakin menurun,” kata orator bernama Popon, di acara audensi itu.
Ia memaparkan, dosa-dosa yang dilakukan oleh Cecep salah satunya menyangkut dengan pelanggaran etika moral sebagai pejabat publik, di mana dia telah menjatuhkan talak kepada istrinya dengan cara-cara yang kurang baik (ma’ruf) yaitu dengan menitipkan surat pernyataan talak lewat kerabatnya.
“Yang bersangkutan dinilai telah melanggar hak-hak perempuan dan anak. Ia telah mengeluarkan ikrar talak terhadap
isterinya yang sah dengan cara sepihak, saat pengucapan dan penyerahan ikrar talak itu tidak langsung oleh yang bersangkutan namun sebaliknya dititipkan kepada orang lain,” ujarnya.
Kemudian, tambah sang orator, dosa lain yang dilakukan Cecep Supriadi adalah melanggar Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2024 Tentang Desa, terutama Pasal 29 point (a, b, c, d,e, dan f).
“Cecep Supriadi juga dianggap oleh masyarakat Desa Cisewu sudah tidak mampu menjalankan kedudukan, tugas, fungsi, wewenang, hak dan kewajibannya sebagai kades. Buktinya, ia jarang masuk kantor sehingga pelayanan terhadap masyarakat sering terhambat,” ucapnya.
Dalam pengelolaan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun 2024, terjadi penunggakan hingga kini sebesa Rp94,3 juta. Padahal dari masyarakat sebagai wajib pajak, uang PBB itu sudah masuk. Jikapun masih ada yang menunggak, jumlahnya tidak akan mencapai sebesar itu.
“Akses terhadap informasi yang berkaitan dengan penggunaan anggaran pembangunan, khususnya Dana Desa, Cecep Supriadi secara transparansi dan akuntabilitas tidak nyata. Sebab dalam beberapa tahun terakhir banyak yang tidak selesai dengan baik malah menyisakan permasalahan,” tandas sang orator.
Ia mencontohkan, seperti pengaspalan jalan Dangur (2023), peningkatan jalan kampung di RW 07 Cisaninten (2024), dan pembangunan pasar desa realisasinya hanya dalam papan/reklame yang jadi hiasan.
Dalam pendistribusian Bantuan Langsung Tunai (BLT) yang bersumber dari Dana Desa juga sering terlambat, padahal diketahui bahwa anggaran tersebut dari pemerintah pusat selalu tepat waktu.
Kembali pada soal digelarnya musyawarah luar biasa oleh BPD Cisewu pada Rabu hari ini, menurut sebuah sumber yang memiliki akses ke jajaran lembaga permusyawaratan desa itu, musyawarah luar biasa digelar untuk meminta saran para pihak ihwal keberlanjutan kepemimpinan Cecep Supriadi.
“Menurut info mah sidang luar biasa digelar untuk meminta saran para tokoh dan Ketua RT/RW tentang keberlanjutan kepemimpinan Cecep Supriadi,” kata dia. ***