GOSIPGARUT.ID — Ombudsman memastikan akan mengawasi potensi pelanggaran netralitas ASN, di Pilkada serentak 2024 Jawa Barat.
Kepala Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia Jawa Barat Dan Satriana mengatakan, pihaknya merasa perlu mengawasi Pilkada serentak 2024 untuk mendukung penyelenggaraannya sesuai dengan prinsip-prinsip Pemilu.
Di mana, kata dia, dalam Pilkada serentak 2024 perlu ditegaskan untuk menjaga integritas dan profesionalisme ASN dalam melaksanakan tugas-tugas pemerintahan dan pelayanan publik secara profesional, bebas dari intervensi politik, dan sesuai dengan salah satu asas pelayanan berupa persamaan perlakuan atau tidak diskriminasi.
Berkoordinasi dengan Bawaslu Jabar, Inspektorat dan BKD, BKPSDM di provinsi maupun kabupaten/kota di Jawa Barat, Ombudsman siap mengawasi Pilkada serentak 2024.
Ombudsman mengapresiasi Bawaslu dan pemerintah daerah di Jawa Barat, yang telah melakukan sosialisasi dan upaya penerapan Keputusan Bersama lima lembaga pada 2022 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan Kepala Daerah.
“Dalam pertemuan tersebut Ombudsman menyampaikan agar para pihak meningkatkan kolaborasi dan koordinasi, untuk memperjelas fungsi dan kewenangan setiap lembaga dalam pengawasan Netralitas ASN,” kata Dan Satriana.
Termasuk penguatan pengelolaan penyelesaian laporan internal di setiap instansi dan lembaga dengan memberikan informasi, mempublikasikan saluran dan prosedur pengaduan, serta edukasi kepada masyarakat mengenai pengawasan Pilkada, khususnya netralitas ASN dalam Pilkada serentak 2024.