GOSIPGARUT.ID — Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Cisewu, Kecamatan Cisewu, Kabupaten Garut, pada Rabu (25/9/2024) menggelar musyawarah luar biasa tentang perlu tidaknya kepemimpinan Cecep Supriadi sebagai kepala desa (Kades) dilanjutkan.
Musyawarah luar biasa tersebut digelar sebagai respon atas desakan warga yang meminta BPD mencopot jabatan Cecep Supriadi. Hadir menyaksikan berlangsungnya musyawarah adalah Camat, Danramil 1123/Cisewu, Kepolisian, dan Pendamping Desa.
BPD Cisewu menghadirkan berbagai elemen masyarakat pada musyawarah luar biasa itu. Para elemen yang terdiri dari ketua RT/RW, MUI, LPM, Karang Taruna, PKK, tokoh masyarakat, pemuda, perempuan, dan sejumlah perwakilan lainnya, kemudian dimintai pendapatnya melalui voting apakah masih menginginkan jabatan Cecep Supriadi dilanjutkan atau tidak.
Hasilnya, dari sejumlah perwakilan yang hadir, sebesar 97,6 persen atau 81 suara memilih opsi agar Cecep Supriadi diberhentikan dari jabatannya sebagai Kepala Desa Cisewu, dan 2 suara abstain atau tidak memberikan suaranya.
Dalam musyawarah yang berlangsung di GOR Desa Cisewu dan sempat alot itu, sejumlah tuntutan pun keluar kembali terutama dari para tokoh, dan Ketua RW.
“Pelayanan di desa sangat terhambat akibat jarang ngantornya kepala desa, berkali-kali kami membutuhkan tanda tangan selalu nihil,” ujar ujang Juhana mewakili tokoh masyarakat.
Protes lain pun terlontar dari Ketua RW 03 Kampung Piket, Amylos Purnawanto dengan meminta tindak lanjut permasalahan desa sejak tahun 2023 dan 2024.
“Audiensi dan dengar pendapat semacam ini sudah terlalu sering dilakukan dan selalu mendapatkan jalan buntu, kalau bahasa lain mah ngabuntut bangkong, sekarang mah jangan sampai ngabuntut sapi lagi, oleh karenanya kami meminta BPD untuk segera menuntaskan permasalahan ini,” kata Amy.
Dari berbagai perdebatan yang berlangsung akhirnya sesuai permintaan peserta, maka pimpinan Badan Permusyawaratan Desa Cisewu mengambil sikap dengan menawarkan dua pilihan pada peserta musyawarah untuk menentukan Cecep Supriadi berlanjut atau diberhentikan dari jabatannya. Semua peserta musyawarah meminta voting untuk sistem pengambilan suaranya.
Akhirnya, musyawarah luar biasa pun ditutup dengan pembacaan keputusan berita acara BPD yang isinya berupa usulan pemberhentian Kepala Desa Cecep Supriadi untuk dilaporkan kepada Bupati Garut melalui Camat Cisewu. ***