GOSIPGARUT.ID — Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Cisewu, Kecamatan Cisewu, Kabupaten Garut, pada Rabu (25/9/2024) menggelar musyawarah luar biasa tentang perlu tidaknya kepemimpinan Cecep Supriadi sebagai kepala desa (Kades) dilanjutkan.
Musyawarah luar biasa tersebut digelar sebagai respon atas desakan warga yang meminta BPD mencopot jabatan Cecep Supriadi. Hadir menyaksikan berlangsungnya musyawarah adalah Camat, Danramil 1123/Cisewu, Kepolisian, dan Pendamping Desa.
BPD Cisewu menghadirkan berbagai elemen masyarakat pada musyawarah luar biasa itu. Para elemen yang terdiri dari ketua RT/RW, MUI, LPM, Karang Taruna, PKK, tokoh masyarakat, pemuda, perempuan, dan sejumlah perwakilan lainnya, kemudian dimintai pendapatnya melalui voting apakah masih menginginkan jabatan Cecep Supriadi dilanjutkan atau tidak.
Hasilnya, dari sejumlah perwakilan yang hadir, sebesar 97,6 persen atau 81 suara memilih opsi agar Cecep Supriadi diberhentikan dari jabatannya sebagai Kepala Desa Cisewu, dan 2 suara abstain atau tidak memberikan suaranya.
Dalam musyawarah yang berlangsung di GOR Desa Cisewu dan sempat alot itu, sejumlah tuntutan pun keluar kembali terutama dari para tokoh, dan Ketua RW.
“Pelayanan di desa sangat terhambat akibat jarang ngantornya kepala desa, berkali-kali kami membutuhkan tanda tangan selalu nihil,” ujar ujang Juhana mewakili tokoh masyarakat.
Protes lain pun terlontar dari Ketua RW 03 Kampung Piket, Amylos Purnawanto dengan meminta tindak lanjut permasalahan desa sejak tahun 2023 dan 2024.