GOSIPGARUT.ID — Sebanyak 11 sepeda motor di Kecamatan Wanaraja, Kabupaten Garut, diamankan aparat kepolisian sektor (Polsek) setempat gegara menggunakan knalpot brong atau tidak sesuai spesifikasi teknis.
Pengamanan terhadap kesebelas sepeda motor itu dilakukan aparat Polsek Wanaraja dalam operasi penertiban knalpot yang tidak sesuai dengan spesifikasi teknis untuk memberikan keamanan dan kenyamanan kepada masyarakat pada Senin (23/09/2024).
Kapolsek Wanaraja AKP Abusono mengatakan, dasar dilaksanakannya operasi penertiban knalpot bising berdasarkan UU No. 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, UU No. 22 tahun 2009 tentang undang-undang lalu lintas dan angkutan jalan.
“Selain itu, juga menindaklanjuti aduan dan keluhan masyarakat yang terganggu dengan penggunaan knalpot brong,” jelas dia.
Abusono menuturkan bahwa pihaknya akan terus melakukan razia terhadap kendaraan (sepeda motor) yang menggunakan knalpot tidak sesuai dengan spesifikasi teknis sampai Kecamatan Wanaraja terbebas dari penggunaan knalpot brong.
“Penggunaan knalpot brong masih marak di jalanan Kecamatan Wanaraja, sehingga kami nyaris saban hari melakukan razia,” tutup dia. ***