GOSIPGARUT.ID — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Garut memastikan dua bakal pasangan calon (paslon) peserta pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024 sudah memenuhi kewajiban melengkapi persyaratan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN).
“Untuk persyaratan LHKPN calon sudah lengkap,” kata Komisioner Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kabupaten Garut, Dedi Rosadi, Minggu (15/9/2024).
Ia menuturkan, KPU Garut sudah melakukan tahapan verifikasi berkas administrasi syarat pendaftaran dua bakal pasangan calon Bupati-Wakil Bupati Garut, di antaranya syarat harus menyampaikan laporan tentang LHKPN ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Bakal pasangan calon itu, kata Dedi, cukup mengakses melalui aplikasi yang sudah difasilitasi KPK untuk menyampaikan LHKPN yang selanjutnya diberitahukan ke KPU Garut untuk menjadi syarat pendaftaran.
Ia menyampaikan, selain syarat LHKPN, syarat lainnya yang sebelumnya harus diperbaiki sudah selesai, dan dinyatakan persyaratan pendaftaran menjadi calon peserta Pilkada Garut sudah terpenuhi.
“Ya, sudah terpenuhi syarat calon, karena memang semuanya harus terpenuhi. Insya Allah aman dan memenuhi syarat,” ujar Dedi.
Ia menyampaikan, setelah tahapan kelengkapan persyaratan itu, selanjutnya memasuki tahapan penerimaan masukan dan tanggapan masyarakat terhadap bakal pasangan calon Bupati-Wakil Bupati Garut mulai 15 – 18 September 2024.
Setelah tahapan itu, sambung Dedi, KPU Garut akan menyelenggarakan rapat menetapkan dua bakal pasangan tersebut sebagai calon Bupati dan Wakil Bupati Garut yang akan maju dalam pilkada pada 22 September, dan pengundian nomor urut peserta pilkada pada 23 September 2024.