Politik

KPU Garut: Pendaftaran Pilkada 27 hingga 29 Agustus 2024, Mengikuti Putusan MK Nomor 60

×

KPU Garut: Pendaftaran Pilkada 27 hingga 29 Agustus 2024, Mengikuti Putusan MK Nomor 60

Sebarkan artikel ini
Ketua KPU Garut memimpin rapat koordinasi (rakor) persiapan pendaftaran pencalonan Bupati dan Wakil Bupati Garut 2024, yang dilaksanakan di Fave Hotel Garut, Sabtu (24/8/2024). (Foto: Anggana Mulia)

GOSIPGARUT.ID — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Garut mengumumkan pendaftaran calon bupati dan wakil bupati Garut akan dibuka mulai 27 Agustus hingga 29 Agustus 2024 pukul 23.59. Pendaftaran ini mengikuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 60/PUU-XXII/2024.

Dalam putusan MK tersebut, sebagaimana pada pasal 40 ayat (3), yang mensyaratkan partai politik atau gabungan partai politik harus memperoleh suara sah minimal 6,5% untuk dapat mengusung calon kepala daerah.

“Hitungannya itu dari surat suara sah, perolehan surat suara sah untuk di Kabupaten Garut sendiri jatuhnya 6.5% itu jadi 101 ribu sekian. Jadi kalau ngambil dari suara sah itu kawan-kawan partai politik kemarin yang mengikuti kontestasi harus mempunyai 101 ribu sekian,” ujar Ketua Divisi Teknis KPU Kabupaten Garut, Dedi Rosadi, Sabtu (24/8/2024).

Baca Juga:   Bawaslu Garut Buka Rekrutmen Calon Anggota Panwascam untuk Pilkada 2024

Berdasarkan keputusan KPU Garut nomor 1897 tahun 2024 tentang perubahan atas keputusan KPU Garut nomor 1894 tahun 2024 tentang penetapan syarat pencalonan pasangan calon bupati dan wakil bupati oleh partai politik atau gabungan partai politik pada pemilihan bupati dan wakil bupati Garut tahun 2024 mengenai penetapan syarat minimal suara sah partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilihan umum tahun 2024 untuk mengajukan pasangan calon pada pemilihan bupati dan wakil bupati Garut tahun 2024 menyatakan syarat minimal suara sah 101.168.

Baca Juga:   KPU Garut Tetapkan Abdusy Syakur Amin dan Luthfianisa Putri Karlina sebagai Bupati dan Wakil Bupati Terpilih

Dedi menerangkan dengan diberlakukannya putusan tersebut, ada beberapa partai yang memungkinkan untuk mengusung pasangan calon pada perhelatan Pilkada tahun 2024. Akan tetapi, menurutnya, di Kabupaten Garut sendiri ada beberapa partai yang melakukan koalisi, sehingga adanya putusan MK tersebut tidak begitu terasa. Meski demikian, imbuh Dedi, hal itu memang menjadi ranah dari partai politik.

“Kecuali kawan-kawan partai mengambil putusan MK itu yang sebesar 6,5%, itu (akan) sangat berpengaruh sebenarnya ke depan untuk calon bupati. Tapi sekali lagi itu memang ranah dari partai politik, pada dasarnya kita akan menerima dan melayani siapapun yang diusung oleh kawan-kawan partai politik, yang kita buka nanti pendaftaran pas tanggal 27 Agustus sampai tanggal 29 Agustus 2024,” ucapnya.

Baca Juga:   Pilkada Jabar 2024, Diharapkan Tumbuh Budaya Demokrasi Silih Asah, Silih Asih, dan Silih Asuh

Dedi menambahkan bahwa beberapa partai politik sudah melakukan persiapan untuk pendaftaran calon, sehingga waktu yang diberikan tidak dirasa sempit.

“Karena saya tadi mendengar teman-teman itu sudah mengurus beberapa hal terkait syarat calon dan pencalonan yang akan didaftarkan ke KPU Kabupaten Garut,” ucapnya. (Yan AS)


Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News, WhatsApp Channel dan Telegram Channel
Konten berbayar berikut adalah iklan platform Recreativ, Mixadvert, dan MGID. Gosipgarut.id tidak terkait dengan materi konten ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *