GOSIPGARUT.ID — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Garut mengumumkan pendaftaran calon bupati dan wakil bupati Garut akan dibuka mulai 27 Agustus hingga 29 Agustus 2024 pukul 23.59. Pendaftaran ini mengikuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 60/PUU-XXII/2024.
Dalam putusan MK tersebut, sebagaimana pada pasal 40 ayat (3), yang mensyaratkan partai politik atau gabungan partai politik harus memperoleh suara sah minimal 6,5% untuk dapat mengusung calon kepala daerah.
“Hitungannya itu dari surat suara sah, perolehan surat suara sah untuk di Kabupaten Garut sendiri jatuhnya 6.5% itu jadi 101 ribu sekian. Jadi kalau ngambil dari suara sah itu kawan-kawan partai politik kemarin yang mengikuti kontestasi harus mempunyai 101 ribu sekian,” ujar Ketua Divisi Teknis KPU Kabupaten Garut, Dedi Rosadi, Sabtu (24/8/2024).
Berdasarkan keputusan KPU Garut nomor 1897 tahun 2024 tentang perubahan atas keputusan KPU Garut nomor 1894 tahun 2024 tentang penetapan syarat pencalonan pasangan calon bupati dan wakil bupati oleh partai politik atau gabungan partai politik pada pemilihan bupati dan wakil bupati Garut tahun 2024 mengenai penetapan syarat minimal suara sah partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilihan umum tahun 2024 untuk mengajukan pasangan calon pada pemilihan bupati dan wakil bupati Garut tahun 2024 menyatakan syarat minimal suara sah 101.168.
Dedi menerangkan dengan diberlakukannya putusan tersebut, ada beberapa partai yang memungkinkan untuk mengusung pasangan calon pada perhelatan Pilkada tahun 2024. Akan tetapi, menurutnya, di Kabupaten Garut sendiri ada beberapa partai yang melakukan koalisi, sehingga adanya putusan MK tersebut tidak begitu terasa. Meski demikian, imbuh Dedi, hal itu memang menjadi ranah dari partai politik.