Nasional

Pemeran Pria juga Pelaku Penyebar Video Syur AD Ditangkap, Polisi Kumpulkan Bukti-bukti

×

Pemeran Pria juga Pelaku Penyebar Video Syur AD Ditangkap, Polisi Kumpulkan Bukti-bukti

Sebarkan artikel ini
Pria penyebar video syur AD ditangkap.

GOSIPGARUT.ID — Kasus video syur yang menyeret anak musisi David Bayu, AD alias Audrey Davis menemui titik terang setelah pelaku utama ditangkap.

Pelaku yang sekaligus pemeran pria dalam video syur bersama AD tersebut diketahui berinisial AP (27).

Hal ini dikonfirmasi oleh Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak.

“Peran tersangka AP memerankan sebagai pemeran pria dan merekam video bermuatan melanggar kesusilaan dan atau pornografi,” ujarnya.

Baca Juga:   Irjen Napoleon Pukuli dan Lumuri Tersangka Penistaan Agama dengan Kotoran Manusia

Ade Safri menjelaskan bahwa tersangka dilakukan upaya paksa penindakan dalam kasus tersebut di kediamannya yang berlokasi di Kelurahan Cilangkap, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur.

Tersangka dalam kasus tersebut diduga melanggar Pasal 27 ayat (1) juncto Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan/atau Pasal 4 ayat (1) jo Pasal 29 dan/atau Pasal 7 jo Pasal 33 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

Baca Juga:   Penyebar Uang Palsu di Bayongbong Ditangkap Polisi, dari Tangannya Turut Disita Sebuah Jimat

“Pelaksanaan upaya paksa penggeledahan dan penyitaan dimulai Pukul 21.30 WIB hingga pukul 01.00 WIB tanggal 10 Agustus 2024,” kata Ade Safri.

Barang bukti yang disita dari penangkapan tersangka yakni diantaranya 1 unit handphone Samsung Galaxy S22, 1 unit Iphone 8, 1 unirt flashdisk berisi konten pornografi, 1 unit Laptop merek MSI, serta 1 akun email.

Baca Juga:   Miliki Senjata Tajam Tanpa Izin, Seorang Pria di Cikelet Diamankan Polisi

Tersangka dalam kasus tersebut diduga melanggar Pasal 27 ayat (1) juncto Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan/atau Pasal 4 ayat (1) jo Pasal 29 dan/atau Pasal 7 jo Pasal 33 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. (IK)


Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News, WhatsApp Channel dan Telegram Channel
Konten berbayar berikut adalah iklan platform Recreativ, Mixadvert, dan MGID. Gosipgarut.id tidak terkait dengan materi konten ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *