Nasional

Pemeran Pria juga Pelaku Penyebar Video Syur AD Ditangkap, Polisi Kumpulkan Bukti-bukti

×

Pemeran Pria juga Pelaku Penyebar Video Syur AD Ditangkap, Polisi Kumpulkan Bukti-bukti

Sebarkan artikel ini
Pria penyebar video syur AD ditangkap.

GOSIPGARUT.ID — Kasus video syur yang menyeret anak musisi David Bayu, AD alias Audrey Davis menemui titik terang setelah pelaku utama ditangkap.

Pelaku yang sekaligus pemeran pria dalam video syur bersama AD tersebut diketahui berinisial AP (27).

Hal ini dikonfirmasi oleh Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak.

“Peran tersangka AP memerankan sebagai pemeran pria dan merekam video bermuatan melanggar kesusilaan dan atau pornografi,” ujarnya.

Baca Juga:   Ini Penyebab Listrik Padam di Sejumlah Daerah Pada Minggu (4/8/2019)

Ade Safri menjelaskan bahwa tersangka dilakukan upaya paksa penindakan dalam kasus tersebut di kediamannya yang berlokasi di Kelurahan Cilangkap, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur.

Tersangka dalam kasus tersebut diduga melanggar Pasal 27 ayat (1) juncto Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan/atau Pasal 4 ayat (1) jo Pasal 29 dan/atau Pasal 7 jo Pasal 33 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

Baca Juga:   Cawapres KH Ma'ruf Amin di Garut: Saya Masih Keturunan Prabu Siliwangi

“Pelaksanaan upaya paksa penggeledahan dan penyitaan dimulai Pukul 21.30 WIB hingga pukul 01.00 WIB tanggal 10 Agustus 2024,” kata Ade Safri.

Barang bukti yang disita dari penangkapan tersangka yakni diantaranya 1 unit handphone Samsung Galaxy S22, 1 unit Iphone 8, 1 unirt flashdisk berisi konten pornografi, 1 unit Laptop merek MSI, serta 1 akun email.

Baca Juga:   Kemenag Ajak Umat Islam Gelar Shalat Gerhana Bulan pada 29 Oktober 2023

Tersangka dalam kasus tersebut diduga melanggar Pasal 27 ayat (1) juncto Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan/atau Pasal 4 ayat (1) jo Pasal 29 dan/atau Pasal 7 jo Pasal 33 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. (IK)

Konten berbayar berikut adalah iklan platform Recreativ, Mixadvert, dan MGID. Gosipgarut.id tidak terkait dengan materi konten ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *