GOSIPGARUT.ID — Selain masalah kemiskinan dan anak putus sekolah, Kabupaten Garut kini menghadapi permasalahan cukup pelik yaitu perkawinan anak yang memiliki risiko tinggi. Hal ini mengakibatkan terjadinya perceraian karena ketidaksiapan anak dalam menjalani pernikahan.
Hal itu diungkapkan Penjabat (Pj) Bupati Barnas di hadapan peserta Pertemuan Multistakeholder dan Penguatan Pusat Pembelajaran Keluarga (Puspaga) dalam rangka mencegah perkawinan anak. Acara ini berlangsung di Aula Kantor DPPKBPPPA Garut, Jalan Terusan Pahlawan, Kecamatan Tarogong Kidul, Kabupaten Garut, Rabu (10/7/2024).
Menurut Barnas, seorang anak harus matang secara ekonomi, fisik, dan mental sebelum menikah, karena di kemudian hari akan menghadapi banyak tantangan setelah pernikahan.
“Ya stabil ekonominya, stabil fisiknya, stabil daripada mentalnya, karena akan menghadapi gelombang besar setelah pernikahan gitu ya,” ujar dia.
Barnas menyebutkan, Kabupaten Garut merupakan salah satu daerah yang termasuk ke dalam daerah dengan angka perkawinan dini yang tinggi. Berkaitan dengan hal tersebut, ia menekankan perlu dilakukannya upaya melalui edukasi kepada masyarakat khususnya para anak agar tidak melaksanakan pekawinan anak.
Ia pun berterima kasih kepada DP3AKB Provinsi Jawa Barat atas penyelenggaraan acara ini guna memperkuat upaya pencegahan perkawinan dini di Garut.
“Tentu kegiatan ini tidak hanya untuk menyelesaikan sesuatu yang harus kita selesaikan. Tapi merupakan langkah awal dari apa yang harus kita lakukan,” ucap Barnas.
Sementara Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Garut, Nurdin Yana, mengungkapkan, pernikahan anak memiliki beberapa dampak, salah satunya adalah meningkatnya angka perceraian, di mana di Kabupaten Garut angkanya mencapai 5.000 kasus dan beberapa persennya di antaranya adalah anak-anak.
Pekab Garut, menurut dia, telah melakukan berbagai upaya, termasuk membentuk Forum Anak Daerah untuk memberikan edukasi langsung kepada anak-anak.
“Sehingga mereka memiliki katakanlah knowledge atau pengetahuan dalam kerangka mempersiapkan diri untuk masuk ke rumah tangga, jadi kalau agennya dari kalangan mereka, kan biasanya masuk,” ungkap Nurdin.
Hal senada disampaikan Kepala DP3AKB Provinsi Jawa Barat, Siska Gerfianti, bahwa permasalahan perkawinan anak di Jawa Barat masih tinggi, meskipun angka dispensasi pernikahan menurun.
Ia menuturkan, perkawinan anak bisa menjadi pintu masuk bagi masalah spesifik perempuan dan anak lainnya, seperti gangguan kesehatan reproduksi dan peningkatan angka kematian ibu dan bayi.
Siska menyoroti peningkatan angka perceraian sebagian disebabkan oleh perkawinan anak, di mana secara psikis pasangan tersebut belum siap sehingga hal ini dapat menimbulkan perselisihan. Ia mencatat angka perceraian di Jawa Barat naik mencapai rata-rata 90 ribu per tahun.
“Betul angka perceraian kita naik. Memang masih di rata-rata 85 ribu sampai 98 ribu setiap tahun naik turun, kalau rata-rata mungkin 90 ribuan ya, tapi ini tentu kan harus kita turunkan,” ungkap Siska.
Ia mengajak seluruh stakeholder untuk berkolaborasi dalam mencegah perkawinan anak dan menguatkan keluarga sebagai unit terkecil bangsa, sehingga keluarga dapat melaksanakan 8 fungsi keluarga berdasarkan 5 pilar dimensi keluarga. (Nindi N)



.png)















