GOSIPGARUT.ID — UU ASN 2023 telah menjadi peraturan yang resmi untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) baik yang bekerja di pusat ataupun daerah. Ternyata, setelah UU itu disahkan sejak Oktober 2023 lalu, nama PNS pusat ataupun daerah tak akan lagi tersemat pada PNS.
Sebelumnya, bagi PNS yang bekerja di wilayah pusat akan disebut dengan PNS pusat. Begitu juga dengan PNS yang bekerja di daerah, biasanya akan disebut dengan PNS daerah.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah No 9 Tahun 2003, pengertian PNS pusat adalah PNS yang gajinya dibebankan pada Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN).
PNS pusat akan bekerja pada Departemen, Kejaksaan Agung, Kesekretariatan Lembaga Kepresidenan, Kantor Menteri Negara Koordinator, Kantor Menteri Negara, Kepolisian Negara Republik Indonesia, Lembaga Pemerintah Non Departemen, Kesekretariatan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara, dan Badan Narkotika Nasional.
Kemudian, Kesekretariatan Lembaga Lain yang dipimpin oleh Pejabat Struktural eselon I dan bukan merupakan bagian dari Departemen/Lembaga Pemerintah Non Departemen, Instansi Vertikal di Daerah Propinsi/Kabupaten/Kota, Kepaniteraan Pengadilan, atau dipekerjakan untuk menyelenggarakan tugas negara lainnya.
Sedangkan pengertian PNS daerah adalah PNS yang gajinya dibebankan pada Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) dan bekerja pada Pemerintah Daerah Propinsi, Kabupaten/Kota atau dipekerjakan di luar instansi induknya.
Namun, sejak UU ASN 2023 disahkan nama PNS pusat ataupun PNS daerah resmi dihapus.
Yang dimaksud dihapus adalah bukan PNS pusat atau PNS daerahnya, tetapi sebutan nama PNS pusat dan PNS daerah yang akan dihapuskan dirubah menjadi satu sebutan saja.
Hal ini telah ditetapkan dalam Pasal 72 UU ASN 2023, yang berbunyi: “Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, PNS Pusat dan PNS Daerah disebut sebagai Pegawai ASN”
Jadi, baik itu PNS pusat atau PNS daerah kini menjadi satu penyebutan saja yaitu berubah menjadi pegawai ASN. (IK)