Berita

Sejak UU ASN 2023 Disahkan, PNS Pusat dan Daerah Diganti dengan Nama Ini

×

Sejak UU ASN 2023 Disahkan, PNS Pusat dan Daerah Diganti dengan Nama Ini

Sebarkan artikel ini
Nama PNS berubah jadi ASN.

GOSIPGARUT.ID — UU ASN 2023 telah menjadi peraturan yang resmi untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) baik yang bekerja di pusat ataupun daerah. Ternyata, setelah UU itu disahkan sejak Oktober 2023 lalu, nama PNS pusat ataupun daerah tak akan lagi tersemat pada PNS.

Sebelumnya, bagi PNS yang bekerja di wilayah pusat akan disebut dengan PNS pusat. Begitu juga dengan PNS yang bekerja di daerah, biasanya akan disebut dengan PNS daerah.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah No 9 Tahun 2003, pengertian PNS pusat adalah PNS yang gajinya dibebankan pada Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN).

Baca Juga:   Anak Lima Tahun di Pasirwangi Hanyut Belum Ditemukan, Pj Bupati Garut Sampaikan Rasa Prihatin

PNS pusat akan bekerja pada Departemen, Kejaksaan Agung, Kesekretariatan Lembaga Kepresidenan, Kantor Menteri Negara Koordinator, Kantor Menteri Negara, Kepolisian Negara Republik Indonesia, Lembaga Pemerintah Non Departemen, Kesekretariatan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara, dan Badan Narkotika Nasional.

Kemudian, Kesekretariatan Lembaga Lain yang dipimpin oleh Pejabat Struktural eselon I dan bukan merupakan bagian dari Departemen/Lembaga Pemerintah Non Departemen, Instansi Vertikal di Daerah Propinsi/Kabupaten/Kota, Kepaniteraan Pengadilan, atau dipekerjakan untuk menyelenggarakan tugas negara lainnya.

Baca Juga:   Anggota DPRD Garut yang Ancam Bunuh Warga Mengaku Punya Pistol Baretta

Sedangkan pengertian PNS daerah adalah PNS yang gajinya dibebankan pada Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) dan bekerja pada Pemerintah Daerah Propinsi, Kabupaten/Kota atau dipekerjakan di luar instansi induknya.

Namun, sejak UU ASN 2023 disahkan nama PNS pusat ataupun PNS daerah resmi dihapus.

Yang dimaksud dihapus adalah bukan PNS pusat atau PNS daerahnya, tetapi sebutan nama PNS pusat dan PNS daerah yang akan dihapuskan dirubah menjadi satu sebutan saja.

Baca Juga:   Bupati Garut Akui Kesulitan Mendisiplinkan Masyarakat Gunakan Masker

Hal ini telah ditetapkan dalam Pasal 72 UU ASN 2023, yang berbunyi: “Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, PNS Pusat dan PNS Daerah disebut sebagai Pegawai ASN”

Jadi, baik itu PNS pusat atau PNS daerah kini menjadi satu penyebutan saja yaitu berubah menjadi pegawai ASN. (IK)


Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News, WhatsApp Channel dan Telegram Channel
Konten berbayar berikut adalah iklan platform Recreativ, Mixadvert, dan MGID. Gosipgarut.id tidak terkait dengan materi konten ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *