Berita

Pemkab Garut Terapkan Sistem WFH dan WFO bagi ASN Pascalibur Idulfitri 1445 H

×

Pemkab Garut Terapkan Sistem WFH dan WFO bagi ASN Pascalibur Idulfitri 1445 H

Sebarkan artikel ini
ILUSTRASI -- Sistem WFH dan WFO bagi ASN.

GOSIPGARUT.ID — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Garut mengumumkan penerapan sistem Work From Home (WFH) dan Work From Office (WFO) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) pascalibur dan cuti bersama Idulfitri 1445 Hijriah/2024 Masehi.

Hal ini diatur dalam Surat Edaran (SE) Bupati Garut Nomor: 800.1.6/1101/BKD Tahun 2024 yang diterbitkan pada Minggu (14/04/2024).

Melalui SE ini diharapkan dapat membantu dalam mengoptimalkan kinerja pemerintah daerah serta menjaga kelancaran pelayanan publik di Kabupaten Garut.

Surat edaran ini merupakan tindak lanjut dari SE Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor : 1 Tahun 2024 tanggal 13 April 2024, yang juga mengatur penyesuaian sistem kerja pegawai ASN pascalibur nasional dan cuti bersama Idulfitri 1445 H.

Baca Juga:   Pemkab Garut Segera Selesaikan Pembangunan Pasar Samarang dan Leles

Tujuan utama dari kebijakan ini adalah untuk mendukung kelancaran mobilitas arus balik serta pengendalian kemacetan lalu lintas setelah libur nasional dan cuti bersama, sambil tetap menjaga kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik.

Penyesuaian sistem kerja tersebut akan berlangsung selama dua hari, mulai dari tanggal 16 April 2024 hingga 17 April 2024.

Berdasarkan SE tersebut, ASN yang akan menerapkan WFH di lingkungan Pemkab Garut adalah mereka yang terlibat dalam bidang administrasi pemerintahan, seperti perumusan kebijakan, penelitian, perencanaan, analisis, monitoring, dan evaluasi, serta yang berada di bidang layanan dukungan pimpinan seperti kesekretariatan, keprotokolan, kehumasan, dan lain-lain, dengan penerapan WFH maksimal 50% dari jumlah pegawai.

Baca Juga:   Membanggakan, SMK Negeri 11 Garut Borong Juara Seni dan Sastra pada FLS3N Kabupaten Garut 2025

Sedangkan, ASN yang bertugas dalam bidang layanan masyarakat seperti kesehatan, perizinan, keamanan, penanganan bencana, energi, logistik, pencatatan sipil, serta transportasi dan distribusi tetap diharuskan untuk bekerja 100% di kantor (WFO).

Melalui SE ini pula, kepala perangkat daerah diminta untuk memantau dan mengawasi pelaksanaan tugas ASN serta memastikan bahwa kualitas pelayanan yang diselenggarakan tetap sesuai dengan standar yang telah ditetapkan.

Baca Juga:   Harapan Bupati Garut Agar Penyusunan APBD 2023 Dipercepat Dinilai Rancu

Selain itu, pegawai ASN yang menerapkan WFH diinstruksikan untuk menyampaikan bukti hasil pelaksanaan tugas kedinasan dari rumah melalui tautan yang disediakan, serta memastikan bahwa output dari pelayanan yang dilakukan secara daring/online maupun luring/offline sesuai standar yang sudah ditetapkan. (MAZ)

Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News, WhatsApp Channel dan Telegram Channel
Konten berbayar berikut adalah iklan platform Recreativ dan MGID. Gosipgarut.id tidak terkait dengan materi konten ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *