GOSIPGARUT.ID — Para kepala desa di sejumlah kabupaten yang ada di Jawa Barat sudah menerima surat keputusan (SK) dari bupatinya masing-masing tentang perpanjangan masa jabatan sebagai implementasi dari Pasal 39 ayat (1) dan Pasal 118 huruf e Undang Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Ketentuan Pasal 39 diubah sehingga berbunyi kepala desa memegang jabatan selama 8 (delapan) tahun terhitung sejak tanggal pelantikan, dan kepala desa dapat menjabat paling banyak 2 (dua) kali masa jabatan secara berturut-turut atau tidak secara berturut-turut. Sebelumnya, lamanya masa jabatan kepala desa adalah 6 (enam) tahun.
Di Kabupaten Garut, sebagaimana diakui oleh Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Wawan Nurdin, bahwa sebanyak 421 kepala desa yang ada, semuanya belum menerima SK perpanjangan masa jabatan dari enam ke delapan tahun. Ia menyebutk masih dalam proses menuju pada tahap pembagian SK itu.
“Lagi proses, Kang,” kata Wawan seraya tidak menjelaskan sampai kapan proses itu akan berlangsung. “Coba tanyakan kepada Pak Erwin (Sekretaris DPMD Kabupaten Garut).”
Terpisah, Kepala Bidang Pemerintahan Desa DPMD Kabupaten Garut, Idad Badrudin, membenarkan pernyataan Wawan Nurdin bahwa menuju pada tahap pembagian SK perpanjangan masa jabatan kepala desa itu masih dalam proses. Saat ini langkah yang sedang dilakukan pihaknya baru akan melakukan konsultasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Setelah konsultasi dengan Kemendagri dilakukan, tambah Idad, kemudian masuk pada tahap veripikasi administrasi. Dan pada tahap ini akan dilakukan beberapa gelombang mengingat jumlah kepala desa di Garut cukup banyak, yaitu 421. Belum lagi jumlah anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) yang mencapai 2500 orang.