GOSIPGARUT.ID — Aksi parkir liat yang berlangsung di depan tempat kuliner D’Okeh Jalan Moch Kartanegara, Kelurahan Sukamentri, Kecamatan Garut Kota, Kabupaten Garut, dihentikan polisi. Penghentian parkir liar yang melibatkan oknum masyarakat berinisial ID (33) itu dilakukan setelah pihak kepolisian menerima keluhan warga yang merasa jengah dengan adanya parkir liar tersebut.
Dalam aduan ke program Taros Kapolres Garut, warga yang melaporkan adanya parkir liar tersebut menyebutkan bahwa dalam menjalankan aksinya pelaku parkir liar di depan D’Okeh selalu bersikap tidak menyenangkan. Selain arogan, juga selalu memaksa apabila meminta uang parkiran kepada pemilik kendaraan yang memarkirkan kendaraannya di area parkir D’Okeh.
Merespon aduan warga itu, Kapolres Garut AKBP Rohman Yonky Dilatha melalui Kapolsek Garut Kota AKP Zainuri bergerak cepat menerjunkan anggotanya ke lokasi yang dilaporkan. Adalah anggota Bhabinkamtibmas Kelurahan Sukamentri yaitu Aipda Handi Mochtar yang ditugasi untuk melakukan pengecekan laporan yang dibuat masyarakat di wilayah binaannya tersebut.
Setibanya di lokasi pada Selasa sore (26/03/2024), Aipda Handi bertemu dengan oknum pelaku liar di area parkir D’Okeh. Handi pun menghimbau dan memberikan pembinaan kepada ID agar berhenti menjadi parkir liar serta membuat surat pernyataan agar tidak terjadi hal yang tidak diinginkan lagi dikemudian hari.
Anggota Bhabinkamtibmas juga memberikan pesan-pesan kamtibmas kepada warga sekitar bilamana terjadi gangguan keamanan atau ditemukan hal lain yang memerlukan kehadiran pihak kepolisian, agar segera menghubungi kantor kepolisian terdekat atau menghubungi Bhabinkamtibmasnya. ***