Jawa Barat

Meski Didesak Pekerja, Pj Gubernur Jabar “Keukeuh” Tak Akan Terbitkan Kepgub Buruh di Atas 1 Tahun

×

Meski Didesak Pekerja, Pj Gubernur Jabar “Keukeuh” Tak Akan Terbitkan Kepgub Buruh di Atas 1 Tahun

Sebarkan artikel ini
Pj Gubernur Jabar Bey Machmudin berbicara kepada wartawan setelah menerima perwakilan buruh, Rabu (20/3/2024).

GOSIPGARUT.ID — Ratusan pekerja melakukan aksi unjuk rasa di depan kantor DPRD Jabar, Jalan Diponegoro, Kota Bandung, Rabu (20/4/2024). Mereka mendesak Penjabat (Pj Gubernur Jawa Barat, Bey Machmudin, menerbitkan Kepgub tentang skala upah untuk pekerja dengan masa kerja di atas 1 tahun.

Pekerja merasa Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tahun 2024 yang mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 kurang memenuhi rasa keadilan.

Bey Machmudin yang menerima lima perwakilan pekerja di Ruang Rapat Komisi V DPRD Jabar, “keukeuh” pada pendiriannya tidak akan menerbitkan Keputusan Gubernur (Kepgub) untuk buruh yang bekerja di atas 1 tahun.

Baca Juga:   Corona Mewabah, dari Garut Wagub Jabar Imbau Wali Santri Tak Perlu Khawatir

Menurut Bey, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 36 tahun 2021, Gubernur hanya memiliki kewenangan terkait UMP.

Bey Machmudin sendiri yang ditunjuk langsung Presiden Joko Widodo untuk mengemban tugas sebagai Penjabat Gubernur, berstatus aparatur sipil negara (ASN) yang harus patuh terhadap aturan- aturan yang mengikat.

Bey mangpresiasi DPRD Jabar dan perwakilan pekerja yang mau duduk bersama membahas dan mencari solusi atas permasalahan yang ada.

“Saya mengapresiasi inisiasi DPRD Jabar, ini pertemuan Pemda Provinsi Jabar dan Serikat Pekerja dan ini adalah pertemuan ketiga kami,” ujar dia.

“Saya adalah ASN dan terikat aturan- aturan baku, dan saya masih tidak akan bisa mengeluarkan kepgub untuk buruh di atas satu tahun,” tegas Bey.

Baca Juga:   Pemprov Jabar Bisa Keluarkan Triliunan Rupiah untuk Tebus Ijazah Siswa di SMA dan SMK Swasta

Ia menuturkan bahwa pada pertemuan kali ini ada titik terang, yang mana DPRD selanjutnya akan memfasilitasi tuntutan pekerja dengan memanggil perusahaan untuk berdiskusi.

Bey mengaku tetap akan memenuhi permintaan DPRD Jabar untuk menelaah kembali terkait peraturan- peraturan.

“Tapi sampai hari ini sikap kami sebagai Penjabat Gubernur Jabar tidak akan mengeluarkan Keputusan Gubernur untuk pekerja di atas satu tahun,” pungkasnya.

Menindaklanjuti aspirasi yang disampaikan buruh, Wakil Ketua DPRD Jabar Achmad Ru’yat menuturkan pihaknya akan segera mengundang Kadin, Apindo ataupun asosiasi pengusaha lainnya untuk rapat dengar pendapat bersama serikat pekerja.

Baca Juga:   Bom Bunuh Diri di Bandung, Gubernur Ridwan Kamil Imbau Masyarakat Terus Waspada

Pertemuan nantinya digelar guna mencari jalan tengah selain tuntutan pekerja. “(Dengar pendapat) Untuk menyampaikan apa yang menjadi harapan dari teman- teman serikat buruh dan keinginan asosiasi pengusaha,” terangnya.

Salah seorang perwakilan pekerja, Ajat Sudrajat menyampaikan UMK yang ditetapkan akhir tahun cuma untuk pekerja kurang dari satu tahun. “Demi meningkatkan kesejahteraan pekerja dan memperbaiki kualitas hidup rakyat Jawa Barat,” katanya. ***


Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News, WhatsApp Channel dan Telegram Channel
Konten berbayar berikut adalah iklan platform Recreativ dan MGID. Gosipgarut.id tidak terkait dengan materi konten ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *