GOSIPGARUT.ID — Seorang pria dengan tubuh penuh tato terpaksa diringkus aparat kepolisian. Alasannya, pria asal Kecamatan Cigedug, Kabupaten Garut, itu dinyatakan bersalah telah mencuri sepeda motor tetangga.
Pelaku berinisial AI (32) tersebut diringkus petugas polisi dari Polsek Bayongbong, Polres Garut, di kediamannya, pada Kamis malam (08/02/2024). Kini, AI meringkuk di kamar tahanan Polsek Bayongbong.
Dikatakan Kapolsek Bayongbong AKP Yusli Yulianto, pelaku akan segera dilimpahkan ke Satuan Reserse Kriminal Polres Garut untuk mengikuti proses hukum selanjutnya. Dalam kasus itu, AI akan dijerat Passal 363 KUHP.
Menurut Yusli, pelaku diringkus atas laporan dari salah satu warga Kecamatan Cigedug yang kehilangan motor di rumahnya.
“Pelaku mengakui melakukan pencurian sepeda motor dengan cara masuk ke dalam rumah korban yang sebelumnya telah menjebol kunci rumah menggunakan alat pencongkel yang telah dimodifikasi olehnya,” terang Kapolsek, Jumat (9/2/2024).
Yusli menambahkan, ketika berhasil menjebol rumah korban, pelaku menyelinap masuk mengambil kunci motor yang tergantung di balik pintu kamar korban, lalu dengan cekatan ia berhasil membawa kabur motor hasil curiannya.
“Pelaku kini ditahan di Mapolsek Bayongbong dan akan segera dilimpahkan ke Satreskrim Polres Garut untuk penanganan lebih lanjut,” kata Kapolsek. ***