GOSIPGARUT.ID — Tim Sancang Polres Garut berhasil membekuk BA (46) pada Minggu (28/01/2024). BA adalah warga Kabupaten Bandung yang diduga sebagai pelaku pembongkaran rumah di Kecamatan Leles, Kabupaten Garut, yang dilakukannya beberapa waktu lalu.
BA dibekuk di rumah kontrakannya yang berada di daerah Cicalengka, Kabupaten Bandung. Ia diamankan bersama barang bukti berupa dua unit handphone, satu buah mata astag, satu buah tang, dan satu buah golok sepanjang 10 cm.
“Pelaku dan barang bukti itu diamankan di Mapolsek Leles,” kata Kapolsek Leles AKP Agus Kustanto, Senin (29/1/2024).
Ia menjelaskan, pelaku BA berhasil ditangkap setelah Tim Sancang Polres Garut melakukan penelusuran tentang keberadaan pelaku. Di mana dalam penulusuran itu akhirnya ditemukan bahwa BA berada di Cicalengka, Kabupaten Bandung.
“Adapun kejadian tindak pidana pembongkaran rumah itu senderi terjadi pada Jum’at, 19 Januari 2024, sekitar pukul 05.15 WIB, di Kampung Legok, Desa Sukarame, Kecamatan Leles, Kabupaten Garut,” jelas Agus.
Dalam aksi pembongkaran rumah tersebut, tambah dia, pelaku berhasil menggondol sejumlah barang dan uang di antaranya satu buah handphone merk Infinix warna biru, satu buah handphone merk Vivo, dua buah perhiasan cincin emas 2 gram dan 5 gram, serta uang tunai sebesar Rp6 juta.
“Total kerugian yang diderita korban sebesar Rp14 juta,” kata Kapolsek Leles.
Ia menambahkan, menindaklanjuti atas laporan korban pembongkaran rumah itu, Unit Reskrim Polsek Leles bersama Tim Sancang Polres Garut melakukan pengembangan dan penyelidikan, hingga pada hari Minggu 28 Januari 2024 berhasil mendapatkan informasi terkait keberadaan pelaku.
“Dengan modal informasi tersebut, pada hari itu juga pelaku langsung dibekuk,” ujar Agus. ***