Berita

Polisi Bongkar Jaringan Sabu di Leles Garut, Pengedar Diamankan dengan Barang Bukti 7,52 Gram

×

Polisi Bongkar Jaringan Sabu di Leles Garut, Pengedar Diamankan dengan Barang Bukti 7,52 Gram

Sebarkan artikel ini
Terduga pengedar shabu di Kecamatan Leles, Kabupaten Garut.

GOSIPGARUT.ID — Satuan Reserse Narkoba Polres Garut kembali mengungkap kasus peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Garut. Seorang pria berinisial MR (34), warga Kecamatan Leles, ditangkap setelah kedapatan menyimpan narkotika jenis sabu seberat 7,52 gram bruto yang siap diedarkan.

Penangkapan dilakukan pada Sabtu, 2 Agustus 2025 sekitar pukul 18.30 WIB di Kampung Taraju, Desa Salamnunggal, Kecamatan Leles. Dalam operasi tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti lain berupa timbangan digital, plastik klip bening, lakban, sedotan, telepon genggam, serta bukti percakapan digital yang berkaitan dengan transaksi narkoba.

Baca Juga:   Kepala Dinas Pendidikan Garut Minta Pemerintah Pusat Tegaskan Aturan Soal Guru PPG

Kasat Narkoba Polres Garut, AKP Usep Sudirman, menyatakan bahwa tersangka MR mengaku memperoleh sabu tersebut dari seseorang berinisial MR. XXX di kawasan Jalan Pataruman, Kecamatan Tarogong Kidul. Barang haram itu rencananya akan diedarkan kembali guna meraup keuntungan.

“Pelaku kami amankan bersama barang bukti yang cukup banyak. Berdasarkan pengakuannya, barang tersebut diperoleh untuk dijual kembali. Saat ini kasus masih kami kembangkan guna mengungkap jaringan yang lebih besar,” ujar AKP Usep kepada wartawan, Selasa (5/8/2025).

Baca Juga:   Warga Garut Temukan Bayi Terbalut Handuk dan Masih Hidup di Pos Polisi

Atas perbuatannya, MR dijerat dengan Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pasal tersebut mengatur ancaman pidana berat terhadap pelaku penyalahgunaan dan peredaran narkoba jenis sabu dalam jumlah besar.

Polisi kini masih melakukan pengembangan lebih lanjut guna menelusuri jaringan peredaran narkoba yang diduga terorganisir, termasuk mengidentifikasi pemasok utama barang bukti tersebut.

Baca Juga:   Pemkab Garut Siap Membuat Perda untuk Pembentukan Kabupaten Limbangan

Polres Garut pun kembali mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk menjauhi narkoba dan melaporkan setiap aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan penyalahgunaan zat terlarang tersebut.

“Kami minta masyarakat ikut berperan dalam memutus rantai peredaran narkotika demi menjaga lingkungan yang aman dan sehat,” pungkas AKP Usep. ***

Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News, WhatsApp Channel dan Telegram Channel
Konten berbayar berikut adalah iklan platform Recreativ dan MGID. Gosipgarut.id tidak terkait dengan materi konten ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *