GOSIPGARUT.ID — Pendopo Kabupaten Garut dipercantik tak lama setelah pelantikan Barnas Adjidin menjadi Penjabat (Pj) Bupati. Beberapa interior di sejumlah ruangannya diganti dengan yang baru, dan dinding juga kusennya dilabur ulang dengan cat warna putih. Banyak pihak menaksir bahwa anggarannya menyentuh angka Rp200 juta lebih.
Dari pos anggaran apakah dana yang dipakai untuk mempercantik pendopo itu? Kepala Bagian Umum Setda Kabupaten Garut, Aris Riswandi, saat dikonfirmasi GOSIPGARUT.ID Sabtu (27/1/2024), tidak menjelaskan secara detail dari pos anggaran apa biaya untuk mempercantik pendopo tersebut diambil. Ia hanya menjelaskan kalau sebagian dananya, yaitu Rp60 juta, bersumber dari Bagian Umum Setda.
“Saya tidak tahu dari pos anggaran apa dana yang dipakai untuk merenovasi ruangan pendopo itu. Saya pun tidak tahu total biaya yang dianggarkannya, cuma Bagian Umum Setda ikut membantu sebesar Rp60 juta,” ujar Aris.
Saat ditanyakan pihak manakah yang melaksanakan pekerjaan mempercantik pendopo itu, Aris Riswandi, juga tidak menjelaskan. Ia hanya mengatakan bahwa yang mengerjakan renovasi pendopo Garut berasal dari Bandung.
Sementara itu sejumlah sumber yang dimintai komentarnya menduga bahwa kegiatan mempercantik Pendopo Garut itu merupakan kegiatan tanpa Daftar Pelaksanaan Anggaran (DPA) karena dilakukan serta merta dan di saat APBD 2024 sudah berjalan.
“Memperbaiki dan mempercantik ruang tamu juga kamar tidur pendopo bukan prioritas, apalagi sepengetahuan saya kamar tidur sangat nyaman sekali. Kasurnya masih baru dan belum ada yang memakai,” ucap dia.
Sumber melanjutkan, alasan ruang pendopo itu harus direnovasi mungkin Pj Bupati merasa kurang nyaman dengan kondisi pendopo yang lama. Padahal di 42 kecamatan ada puluhan ribu rutilahu yang sangat prioritas untuk diperbaiki. Biaya untuk renovasi tersebut dipastikan di atas Rp200 juta, dan harus dilelang.
Sumber pun mempertanyakan, jika untuk merenovasi pendopo itu hanya sebesar Rp60 juta yang diberikan Bagian Umum Setda Garut, lalu dari mana sumber uang sekurangnya?
“Kalau menggunakan uang pribadi Pj Bupati, ini akan panjang ceritanya, karena Pj Bupati wajib membuat laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) ke KPK. Kalau ada yang menyumbang, Pemda harus melaporkan ke Direktorat Gratifikasi KPK,” katanya.
Sumber lain menyebutkan bahwa kegiatan mengecat dan mengganti interior kamar tidur dan ruangan Pendopo Garut, anggarannya tidak ada di DPA. Jika memang perlu direnovasi, menurut sumber sebaiknya menunggu anggaran perubahan, jangan dipaksakan sekarang.
“Padahal jika bersabar sedikit ko ini tidak akan lama, sembilan bulan ke depan Garut sudah mempunyai Bupati terpilih,” ujar dia seraya menambahkan, merenovasi pendopo itu semestinya mentaati peraturan per undang-undangan yang berlaku, tanpa harus melanggar prosedur dan mekanisme anggaran.
Ketimbang merenovasi pendopo, lanjut sumber, masih banyak sekali kegiatan skala prioritas yang harus dilakukan di Kabupaten Garut. Sebagai contoh, beras mahal dan sulit didapat di pasaran, demikian juga pupuk. Lebih baik menitikberatkan pada kepentingan masyarakat daripada memperbaiki pendopo yang saat ini kondisinya masih cukup layak untuk ditempati oleh Pj Bupati. (Tomril)



.png)














Haduh pa nembe ge mulai tos cari gara2, kumaha ke kapayun na. Tobat pa tobat masih banyak warga garut yg harus di bantu daripada renovasi ruangan yang masih layak. Calon2 jadi pemimpin egois!