GOSIPGARUT.ID — Jajaran Kepolisian Sektor Cibalong, Resor Garut, bergerak cepat meringkus seorang pria berinisial M.O. (39) yang diduga melakukan penusukan hingga menewaskan seorang pemuda berinisial R.S. (21). Penangkapan ini dilakukan hanya berselang setengah jam setelah peristiwa berdarah pecah di Kampung Sindangsari, Desa Mekarsari, Kecamatan Cibalong, Kabupaten Garut, Kamis malam (5/11/2026).
Peristiwa tragis tersebut bermula sekitar pukul 21.00 WIB. Berdasarkan data kepolisian, M.O. diduga menyerang korban menggunakan sebilah pisau. Akibat serangan membabi buta itu, korban menderita sejumlah luka tusuk serius pada bagian dada kiri, perut kiri, dan tangan kiri.
Saksi mata di lokasi kejadian sempat melarikan korban ke RSUD Pameungpeuk untuk mendapatkan pertolongan medis darurat. Namun, nyawa korban tidak tertolong dan dinyatakan meninggal dunia dalam perjalanan menuju rumah sakit akibat parahnya luka yang diderita.
Menerima laporan dari warga setempat, tim dari Polsek Cibalong langsung meluncur ke Tempat Kejadian Perkara (TKP) untuk melakukan olah tempat kejadian dan pengejaran. Sekitar pukul 21.30 WIB, petugas berhasil mengamankan terduga pelaku tanpa perlawanan berarti guna menghindari eskalasi konflik di tengah masyarakat.
Dalam penanganan kasus ini, penyidik mengamankan sejumlah barang bukti penting, di antaranya sebilah pisau yang diduga digunakan untuk menusuk korban serta dokumen visum et repertum dari rumah sakit. Polisi juga memeriksa sejumlah saksi mata untuk merangkai kronologi lengkap dan motif di balik penusukan mematikan tersebut.
Kapolsek Cibalong, Iptu Irwandani, menegaskan bahwa respons kilat ini merupakan wujud komitmen kepolisian dalam merespons laporan masyarakat, terutama kejahatan berat yang merenggut nyawa.
“Langkah cepat tersebut merupakan bentuk respons kepolisian dalam menangani setiap laporan masyarakat, khususnya tindak pidana yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang,” ujar Irwandani, Jumat (6/11/2026).
Atas perbuatannya, terduga pelaku M.O. kini harus mendekam di sel tahanan Polsek Cibalong dan dijerat dengan Pasal 466 ayat (3) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Ancaman hukuman berat menanti pelaku seiring proses penyidikan yang terus dikebut oleh aparat penegak hukum. ***














