Berita

Muncul Moratorium, Proses Pemekaran 22 Desa di Garut Terancam Ditunda Hingga Usai Pemilu

×

Muncul Moratorium, Proses Pemekaran 22 Desa di Garut Terancam Ditunda Hingga Usai Pemilu

Sebarkan artikel ini
ILUSTRASI -- Pemekaran desa.

GOSIPGARUT.ID — Rencana pemekaran 22 desa di Kabupaten Garut yang saat ini sedang berproses sepertinya harus menunggu lebih lama lagi. Pasalnya, Kemendagri sudah mengeluarkan moratorium memasuki tahun politik tahun 2024.

Kemendagri mengeluarkan kebijakan menunda sementara atau moratorium penerbitan nomor kode registrasi desa hingga selesai tahun politik, Pemilu 2024.

Namun meski moratorium penerbitan kode registrasi desa ditunda dan akan dibuka pada tahun 2025, calon desa pemekaran sedang bersiap mengikuti tahapan verifikasi validasi lapangan yang dilakukan tim dari tingkat Kabupaten Garut.

Baca Juga:   Kasus HIV-AIDS di Garut Terus Meningkat, Perselingkuhan Salah Satu Penyebabnya

Sayangnya, di tengah verifikasi dan validasi lapangan muncul isu tidak sedap seputar biaya yang harus dikeluarkan calon desa pemekaran termasuk biaya transportasi tim verifikasi yang turun ke lapangan.

“Biaya itu sih lebih ke biaya operasional saja yang awalnya diperkirakan akan cukup segini ternyata setelah berproses biayanya lebih banyak lagi. Tidak ada harus setor untuk bisa diloloskan jadi calon desa pemekaran mah,” ungkap seorang kepala desa yang minta namanya tidak disebutkan tanpa merinci biaya tersebut untuk apa saja.

Baca Juga:   Pembagunan Sarana Olahraga di Garut Mandeg Akibat Realokasi Anggaran

Menurut Keterangan Sekertaris Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Garut, Erwin Rianto Nugraha, usulan pemekaran 22 desa di Kabupaten Garut saat ini sedang memasuki tahap verifikasi dan validasi lapangan.

“Usulan pemekaran 22 desa di Kabupaten Garut itu saat ini baru selesai tahapan seleksi administrasi. Untuk tahapan selanjutnya adalah verifikasi lapangan, yaitu untuk memverifikasi dan validasi apakah antara administrasi sesuai dengan fakta di lapangan atau tidak. Nah hasil verifikasi administrasi dan verifikasi/validasi lapangan selanjutnya oleh tim dibawa ke rapat pleno,” jelasnya, saat dimintai tanggapan oleh GOSIPGARUT.ID terkait rencana usulan pemekaran 22 desa di Kabupaten Garut, Rabu (15/11/2023).

Baca Juga:   Siliwangi Ngahiji Beri Bantuan kepada Yayasan Hikmat Center Garut
Konten berikut adalah iklan platform Mixadvert dan MGID. Gosipgarut.id tidak terkait dengan materi konten ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *