Berita

Muncul Moratorium, Proses Pemekaran 22 Desa di Garut Terancam Ditunda Hingga Usai Pemilu

×

Muncul Moratorium, Proses Pemekaran 22 Desa di Garut Terancam Ditunda Hingga Usai Pemilu

Sebarkan artikel ini
ILUSTRASI -- Pemekaran desa.

GOSIPGARUT.ID — Rencana pemekaran 22 desa di Kabupaten Garut yang saat ini sedang berproses sepertinya harus menunggu lebih lama lagi. Pasalnya, Kemendagri sudah mengeluarkan moratorium memasuki tahun politik tahun 2024.

Kemendagri mengeluarkan kebijakan menunda sementara atau moratorium penerbitan nomor kode registrasi desa hingga selesai tahun politik, Pemilu 2024.

Namun meski moratorium penerbitan kode registrasi desa ditunda dan akan dibuka pada tahun 2025, calon desa pemekaran sedang bersiap mengikuti tahapan verifikasi validasi lapangan yang dilakukan tim dari tingkat Kabupaten Garut.

Sayangnya, di tengah verifikasi dan validasi lapangan muncul isu tidak sedap seputar biaya yang harus dikeluarkan calon desa pemekaran termasuk biaya transportasi tim verifikasi yang turun ke lapangan.

“Biaya itu sih lebih ke biaya operasional saja yang awalnya diperkirakan akan cukup segini ternyata setelah berproses biayanya lebih banyak lagi. Tidak ada harus setor untuk bisa diloloskan jadi calon desa pemekaran mah,” ungkap seorang kepala desa yang minta namanya tidak disebutkan tanpa merinci biaya tersebut untuk apa saja.

Baca Juga:   WFH ASN Segera Berlaku di Garut, Pemkab Bidik Efisiensi Anggaran hingga 20 Persen

Menurut Keterangan Sekertaris Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Garut, Erwin Rianto Nugraha, usulan pemekaran 22 desa di Kabupaten Garut saat ini sedang memasuki tahap verifikasi dan validasi lapangan.

“Usulan pemekaran 22 desa di Kabupaten Garut itu saat ini baru selesai tahapan seleksi administrasi. Untuk tahapan selanjutnya adalah verifikasi lapangan, yaitu untuk memverifikasi dan validasi apakah antara administrasi sesuai dengan fakta di lapangan atau tidak. Nah hasil verifikasi administrasi dan verifikasi/validasi lapangan selanjutnya oleh tim dibawa ke rapat pleno,” jelasnya, saat dimintai tanggapan oleh GOSIPGARUT.ID terkait rencana usulan pemekaran 22 desa di Kabupaten Garut, Rabu (15/11/2023).

Baca Juga:   Pelaku LGBT di Garut Akan Ditindak Lewat Preventif Pembinaan, Bupati Rudy Gunawan Bilang Begini

Erwin menjelaskan bahwa tim verifikasi sendiri terdiri dari berbagai unsur antara lain Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disduk Catpil) Bappeda, Kabag Tata Pemerintahan, DPMD, dan unsur akademisi (Uniga)

“Hasil verifikasi administrasi dan verifikasi/validasi lapangan tersebut nantinya oleh tim akan diputuskan dalam rapat pleno apakah calon desa pemekaran tersebut memenuhi syarat untuk dimekarkan atau belum. Dari usulan 22 desa calon pemekaran itu ada perangkingan berdasarkan hasil verifikasi dan validasi baik administrasi dan di lapangan, untuk selanjutnya tim akan membawa usulan tersebut ke rapat persetujuan DPRD,” tegasnya.

Erwin menambahkan, setelah ada persetujuan DPRD, maka bupati akan mengeluarkan peraturan bupati tentang usulan calon pemekaran dan nomor registrasi calon desa pemekaran untuk diusulkan kepada Gubernur Jawa Barat.

Baca Juga:   Cakades Pamalayan Nomor 2, Diam-diam Menghanyutkan

“Setelah turun Perbup dan nomor registrasi bukan berarti tahapan sudah selesai tetapi nanti akan turun lagi tim verifikasi/validasi dari tingkat provinsi ke calon desa pemekaran. Jadi tahapannya masih panjang dan desa persiapan juga harus betul-betul memenuhi persyaratan,” kata dia.

“Pemerintah pusat melalui Kemendagri juga sudah mengeluarkan moratorium penundaan nomor registrasi desa hingga selesai tahun politik atau pada tahun 2025, meski tahapan verifikasi dan validasi usulan calon desa pemekaran sedang berjalan,” pungkas Erwin. (Ai Karnengsih)

Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News, WhatsApp Channel dan Telegram Channel
Konten berbayar berikut adalah iklan platform Recreativ dan MGID. Gosipgarut.id tidak terkait dengan materi konten ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *