Berita

Pelaku LGBT di Garut Akan Ditindak Lewat Preventif Pembinaan, Bupati Rudy Gunawan Bilang Begini

×

Pelaku LGBT di Garut Akan Ditindak Lewat Preventif Pembinaan, Bupati Rudy Gunawan Bilang Begini

Sebarkan artikel ini
Bupati Garut Rudy Gunawan saat diwawancara di Ruang Pamengkang, Pendopo Garut, Rabu (12/7/2023). (Foto: Deni Seftiana)

GOSIPGARUT.ID — Bupati Garut, Rudy Gunawan, memberikan tanggapan mengenai Peraturan Bupati (Perbup) terkait situasi yang saat ini sedang hangat diperbincangkan yaitu mengenai larangan Lesbian, Gay, Biseksual dan Transgender (LGBT).

Bupati Garut menyampaikan, bahwa dalam Perbup 47 Tahun 2023 tersebut terdapat satu pasal mengenai LGBT. Rudy menerangkan, diterbitkannya Perbup itu merupakan tindak lanjut dari peraturan daerah (Perda) Nomor 13 tahun 2015 tentang Anti Perbuatan Maksiat.

Ia memaparkan, meskipun LGBT dilarang, namun dalam Perbup itu tidak diperbolehkan adanya sanksi hukum bagi pelaku LGBT di Kabupaten Garut.

Baca Juga:   Zakat Fitrah di Garut Sebesar Rp41.250 per Jiwa atau Rp16.500 per Kilogram Beras Premium

“Dan kita harus mengacu pada hukum yang di atasnya secara spesifik, misalnya di KUHP ada atau tidak. Nah untuk mengatur merumuskannya kan hukum itu bukan hanya untuk di daerah saja. Hukum yang lebih luas harus dilakukan oleh pembuat undang-undang dalam hal ini DPR RI,” ucap Rudy, Rabu (12/7/2023).

Ia mengungkapkan, bahwa pihaknya hanya melakukan upaya agar Kabupaten Garut memiliki situasi yang akhlakul karimah. Rudy mengatakan, pihaknya akan melakukan tindakan preventif berupa pembinaan dan mengurangi ruang gerak pelaku LGBT di Kabupaten Garut.

Baca Juga:   Antisipasi Serangan Babi Hutan, Petani di Cikelet Garut Berjaga Sepanjang Malam

“Jadi kalau seandainya sekarang ada informasi ya bahwa itu di tempat kost, di mana karena dua orang laki-laki dan dua orang perempuan di satu tempat kan hal yang biasa. Kita tidak bisa dijadikan itu, kecuali mereka secara terang-terangan mendeklarasikan, secara terang-terangan mereka beraktivitas, punya komunitas yang terang-terangan juga. Itu baru kita akan lakukan langkah-langkah lain,” lanjutnya.

Rudy menyampaikan, bahwa bagi masyarakat yang sudah memiliki kelainan seks menyimpang, pihaknya akan melakukan pendekatan baik secara kesehatan, sosial, maupun agama.

Baca Juga:   Disdukcapil Garut Sering Terima Komplain Warga yang Tak Bisa Cetak E-KTP

Dari aspek sosial, imbuh dia, pihaknya akan menyampaikan informasi atau melakukan pendekatan dengan keluarga ataupun orang terdekat dengan yang bersangkutan.

“Pendekatan-pendekatan hukum ini kita tidak lakukan, tapi (yang kita lakukan adalah) pendekatan pembinaan-pembinaan menyadarkan ke jalan yang lurus kembali,” pungkas Rudy. (Yan AS)


Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News, WhatsApp Channel dan Telegram Channel
Konten berbayar berikut adalah iklan platform Recreativ dan MGID. Gosipgarut.id tidak terkait dengan materi konten ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *