Berita

Legislator: Sengketa Lahan Sentra Cabai Antara Pemprov Jabar dengan Pemkab Garut Mesti Ada Jalan Keluar

×

Legislator: Sengketa Lahan Sentra Cabai Antara Pemprov Jabar dengan Pemkab Garut Mesti Ada Jalan Keluar

Sebarkan artikel ini
Legislator DPRD Jabar, Enjang Tedi. (Foto: Yuyus YS)

GOSIPGARUT.ID — Sengketa antara Pemprov Jabar dengan Pemkab Garut terkait lahan yang digunakan untuk program IKM sentra cabai di Desa Mekarsari, Kecamatan Cikajang, Kabupaten Garut, prinsipnya mesti ada jalan keluar untuk kepentingan masyarakat Garut.

Sekalipun demikian, polemik penggunaan lahan milik Pemprov tapi masih atas nama Pemkab Garut, yang sudah digunakan untuk program IKM sentra cabai prinsip yang harus dikedepankan tidak boleh ada kerugian negara. Apalagi berakibat merugikan kepentingan masyarakat Garut dan harus dicarikan jalan keluar.

Demikian diungkapkan legislator dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) DPRD Jabar, Enjang Tedi, terkait pembangunan IKM sentra cabai yang menuai polemik.

Baca Juga:   Di Garut, Istri Ridwan Kamil Berharap Pemerintah Bantu Tingkatkan Pasar Tradisional

“Pemkab Garut harus mengakui tidak cermat saat menentukan lokasi IKM sentra cabai di lahan yang riwayat kepemilikannya sudah diruislag jadi lahan milik Pemprov, pengganti lahan yang digunakan untuk pasar Cikajang,” ujar politisi senior PAN ini.

Komitmen Bupati Garut untuk mengalokasikan anggaran 2024 untuk pembelian lahan pengganti yang digunakan program IKM sentra cabai dan dialihkan untuk keperluan pengadaan unit sekolah baru SMAN/SMKN seperti pernyataan yang disampaikan Bupati Garut ke media.

Baca Juga:   Pemprov Jabar Siapkan Dana Insentif Tambahan bagi Para Camat yang Sukses Lakukan Ini

“Semoga bisa menjadi jalan keluar terbaik untuk kepentingan pengembangan SDM masyarakat Garut,” tandas Enjang.

Ia menambahkan, ada harapan dari masyarakat Garut kepada Pj Gubernur Jabar dapat menerima tawaran Pemkab Garut tapi dengan syarat bahwa pengganti lahan sesuai komitmen Bupati bahwa lahan pengganti diarahkan untuk keperluan pengembangan sentra bibit kentang dan sebagian lahan pengganti dapat digunakan untuk pendirian USB SMAN/SMKN.

Baca Juga:   Pertalite Sulit Ditemukan di Talegong, Jikapun Ada Harganya Rp15 Ribu per Liter

Tujuan pendirian USB SMAN/SMKN itu agar bisa mengcover 17 desa yang pada saat PPDB tidak terakomodir jalur zonasi di 3 kecamatan yaitu Cigedug, Cikajang, dan Cisurupan,” pungkas Enjang. (Yuyus)


Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News, WhatsApp Channel dan Telegram Channel
Konten berbayar berikut adalah iklan platform Recreativ dan MGID. Gosipgarut.id tidak terkait dengan materi konten ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *