Politik

GGMI Rayakan Putusan MK Tentang Batas Usia Capres/Cawapres dengan Syukuran di Rumah Makan Garut

×

GGMI Rayakan Putusan MK Tentang Batas Usia Capres/Cawapres dengan Syukuran di Rumah Makan Garut

Sebarkan artikel ini
Jajaran pengurus Gerakan Generasi Milenial Indonesia (GGMI). (Foto: Yuyus YS)

GOSIPGARUT.ID — Gerakan Generasi Milenial Indonesia (GGMI) merayakan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Pasal 169 Huruf Q, tentang batas usia capres/cawapres, dengan sebuah syukuran yang dilaksanakan di rumah makan Kejo Comot, Kecamatan Banyuresmi, Kabupaten Garut, Selasa 17 Oktober 2023.

” Kegiatan ini merupakan tasyakur binikmat, dalam rangka menyambut baik putusan Mahkamah Konstitusi, terkait pasal 169 huruf q yang termaktub dalam undang undang nomer 7 tentang pemilihan umum,” kata Ketua GGMI, Sulton Hidayatulah.

Ia menyebutkan, dengan keluarnya putusan MK itu, memberikan ruang kepada kaum milenial untuk tampil menjadi pemimpin milenial Indonesia pada pemilu 2024 nanti.

Baca Juga:   KPU Garut Pastikan Debat Publik Kedua Jadi Ajang Pemaparan Visi-Misi

Sulton menyebutkan, saat ini sosok Gibran Rakabuming Raka bisa mewakili kaum milenial yang dianggap bisa mencalonkan diri sebagai calon wakil presiden (cawapres).

“Pada dasarnya siapa pun yang akan membawa kepentingan milenial, kita akan dukung. Salah satunya adalah Mas Gibran, memang dia punya kualitas, kapasitas juga yang sudah diwacanakan sebagai calon wakil presiden,” ujar dia.

Seperti diketahui, Mahkamah Konstitusi telah memutuskan sidang uji materi Undang-Undang Pemilu terkait batas minimal usia Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden, yang akan maju di Pemilu 2024.

Baca Juga:   KPU Pastikan Pendaftaran Paslon Pilkada 2024 Berpedoman pada Putusan MK

Atas putusan MK terbaru itu, terjadi pro dan kontra. Namun bagi GGMI merasa puas atas putusan MK, karena Gibran Rakabuming Raka, bisa maju sebagai cawapres dalam Pilpres 2024.

Ketua Majelis Hakim MK Anwar Usman, telah membacakan putusan sidang uji materi batas usia minimal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) dalam Undang – Undang nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, pada Senin (16/102023) kemarin.

Baca Juga:   Sejumlah PAC PPP Usulkan Yudi Lasminingrat dan Aji M Iqbal untuk Pilkada Garut

MK menolak syarat usia capres/cawapres diturunkan menjadi 35 tahun. Dengan begitu, usia minimal 40 tahun tetap menjadi syarat bagi capres dan cawapres.

Akan tetapi terdapat poin lain yaitu tentang pasal 169 huruf q, yakni berbunyi berusia paling rendah 40 tahun, atau pernah/ sedang menduduki jabatan yang dipilih memalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepada daerah. (Yuyus)

Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News, WhatsApp Channel dan Telegram Channel
Konten berbayar berikut adalah iklan platform Recreativ dan MGID. Gosipgarut.id tidak terkait dengan materi konten ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *