GOSIPGARUT.ID — Gerakan Generasi Milenial Indonesia (GGMI) merayakan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Pasal 169 Huruf Q, tentang batas usia capres/cawapres, dengan sebuah syukuran yang dilaksanakan di rumah makan Kejo Comot, Kecamatan Banyuresmi, Kabupaten Garut, Selasa 17 Oktober 2023.
” Kegiatan ini merupakan tasyakur binikmat, dalam rangka menyambut baik putusan Mahkamah Konstitusi, terkait pasal 169 huruf q yang termaktub dalam undang undang nomer 7 tentang pemilihan umum,” kata Ketua GGMI, Sulton Hidayatulah.
Ia menyebutkan, dengan keluarnya putusan MK itu, memberikan ruang kepada kaum milenial untuk tampil menjadi pemimpin milenial Indonesia pada pemilu 2024 nanti.
Sulton menyebutkan, saat ini sosok Gibran Rakabuming Raka bisa mewakili kaum milenial yang dianggap bisa mencalonkan diri sebagai calon wakil presiden (cawapres).
“Pada dasarnya siapa pun yang akan membawa kepentingan milenial, kita akan dukung. Salah satunya adalah Mas Gibran, memang dia punya kualitas, kapasitas juga yang sudah diwacanakan sebagai calon wakil presiden,” ujar dia.
Seperti diketahui, Mahkamah Konstitusi telah memutuskan sidang uji materi Undang-Undang Pemilu terkait batas minimal usia Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden, yang akan maju di Pemilu 2024.
Atas putusan MK terbaru itu, terjadi pro dan kontra. Namun bagi GGMI merasa puas atas putusan MK, karena Gibran Rakabuming Raka, bisa maju sebagai cawapres dalam Pilpres 2024.
Ketua Majelis Hakim MK Anwar Usman, telah membacakan putusan sidang uji materi batas usia minimal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) dalam Undang – Undang nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, pada Senin (16/102023) kemarin.