GOSIPGARUT.ID — Kepolisian Sektor (Polsek) Cisurupan, Polres Garut, menggelar razia kenalpot bising di depan Markas Kepolisian Sektor (Mapolsek) dan Madrasah Tsanawiyah (MTs) Cisurupan, Rabu (27/9/2023). Sebanyak 11 sepeda motor terjaring razia dan terkena tilang.
Menurut Kapolsek Cisurupan, Iptu Asep Saepudin, kesebelas sepeda motor yang terkena tilang itu adalah kendaraan roda dua yang memakai knalpot bising dan tidak dilengkapi surat-surat atau dokumen yang sah dalam berkendara.
“Razia ini digelar dalam rangka pemeliharaan kamtibmas dan menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat yang kondusif,” ujar Asep Saepudin, Rabu (27/9/2023).
Ia menjelaskan, dasar dilaksanakannya razia knalpot bising berdasarkan UU No.2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, UU No. 22 tahun 2009 tentang undang-undang lalu lintas dan angkutan jalan dan menindaklanjuti keluhan dari masyarakat tentang penggunaan knalpot bising.
“Untuk sementara kesebelas kendaraan bermotor tersebut diamankan di Mapolsek Cisurupan untuk dilaksanakan pemeriksaan kepolisian lebih lanjut,” tutup Asep. ***



.png)











