GOSIPGARUT. ID — Kepolisian Sektor (Polsek) Cisurupan menangkap A (29) yang diduga pelaku tunggal pembunuh U (55), seorang wanita paruh baya warga Kampung Babakan Ciharupat, RT 07 RW 03, Desa Mekarjaya, Kecamatan Sukaresmi, Kabupaten Garut.
Penangkapan terhadap terduga pembunuh itu, berlangsung pada Rabu (08/04/2020) malam, sekira pukul 21:00 WIB dengan melibatkan Kepala Desa Mekarjaya dan perangkatnya.
Kapolsek Cisurupan, AKP Tito, ketika dikonfirmasi soal penangkapan yang dilakukan jajarannya, Jumat (10/4/2020), membenarkan adanya penangkapan itu. Namun, ketika ditanya bagaimana kronologis kejadian terjadinya pembunuhan, ia tidak menjelaskan detail.
Sementara menurut informasi yang didapat, penangkapan terhadap terduga pembunuh dilakukan aparat Polsek Cisurupan berdasarkan laporan masyarakat yang melaporkan telah terjadi aksi pencurian yang disertai penganiayaan sampai mengakibatkan korban meninggal dunia.
“Terduga pelaku berinisial A, alamat Kampung Babakan Ciharupat, Desa Mekarjaya, Kecamatan Sukaresmi, Kabupaten Garut. Adapun korban adalah seorang wanita paruh baya berinisial U yang juga beralamat sama dengan terduga pelaku,” demikian bunyi laporan.
Kronologisnya, pada Jum’at 03 April 2020 sekitar pukul 01.00 WIB terduga pelaku berniat akan mencuri ke rumah korban. Terduga pelaku masuk kedalam rumah korban dengan mencongkel bagian pintu belakang rumah korban.
Kemudian terduga pelaku langsung mencekik korban saat posisi korban sedang tertidur. Setelah itu terduga pelaku membawa lari kalung emas diperkirakan sebesar 10 gram milik korban.
Kini terduga pelaku diamankan di Mapolsek Cisurupan dan tengah dimintai keterangan untuk pengusutan lebih lanjut. (Adam B)



.png)










