GOSIPGARUT.ID — Suara bising knalpot “brong” yang kerap memecah kesunyian siang di Pasirwangi, Garut, akhirnya mendapat ganjaran. Polsek Pasirwangi menggelar razia penertiban di depan markasnya, Jumat (8/8/2025) siang, menyasar kendaraan roda dua dengan knalpot tak sesuai spesifikasi teknis.
Langkah ini berlandaskan UU No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara RI dan UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Operasi digelar menindaklanjuti keluhan warga yang merasa terganggu oleh dentuman knalpot bising di jalanan.
Dalam razia itu, petugas menghentikan pengendara yang kedapatan memakai knalpot non-standar. Pemeriksaan tak hanya soal suara, tapi juga kelengkapan surat kendaraan dan identitas diri. Setiap pengendara diberi imbauan dengan pendekatan humanis untuk mengganti knalpotnya dengan versi standar pabrikan demi kenyamanan bersama.
Hasilnya, tiga unit sepeda motor terjaring. Pemiliknya secara sukarela menyerahkan knalpot bising kepada polisi untuk diamankan.
Kapolsek Pasirwangi, Iptu Wahyono Aji, menegaskan operasi semacam ini tidak berhenti di sini. “Kami akan lakukan secara berkala. Masyarakat harus sadar, knalpot bising bukan hanya melanggar hukum, tapi juga merampas kenyamanan lingkungan,” ujarnya.
Operasi ini menjadi peringatan tegas bagi pengendara yang masih gemar memamerkan dentuman knalpot—bahwa kebebasan di jalan raya tetap punya batas. ***



.png)











