GOSIPGARUT.ID — Aparat Polsek Cisurupan, Polres Garut, berhasil menciduk pelaku pencurian perhiasan emas seberat 40,6 gram. Pelaku diciduk di rumah kontrakan yang beralamat di Kampung Narongtong, Desa Mulyasari, Kecamatan Bayongbong, Kabupaten Garut pada Kamis (21/9/2023) pukul 17.30 WIB.
Kapolsek Cisurupan Iptu Asep mengatakan, pelaku IMR (41) melakukan aksi pencurian perhiasan emas itu dengan masuk ke dalam rumah Alit Rokayah di mana korban sedang terlelap tidur. Kemudian pelaku mengambil perhiasan emas berupa kalung, cincin, dan gelang dengan total keseluruhan seberat 40,6 gram.
“Dari tangan pelaku petugas mengamankan barang bukti berupa 1 buah gelang emas, 1 kalung dan 1 cincin seharga Rp27.490.000,” terang Asep.
Ia menambahkan, selain menciduk pelaku, petugas juga menyita gagang leter T, 6 buah mata astag berbagai fungsi, 2 buah kunci motor, jaket switer (hody) bertuliskan NB warna abu-abu, celana jeans panjang sobek merk premium, dan masker hitam.
“Pelaku adalah warga Desa Padamukti, Kecamatan Sukaresmi, Kabupaten Garut. Pekerjaan sehari-harinya adalah juru parkir di Pasar Andir Bayongbong,” ujar Asep.
Ia mengatakan, motif dari pelaku melakukan aksi pencurian itu semata-mata faktor ekonomi. Saat ini pelaku masih dalam pemeriksaan Sat Reskrim Polsek Cisurupan untuk pengembangan lebih lanjut. ***