Berita

Sebar Konten Hoaks, Anggota PPS di Garut Dilaporkan ke Bawaslu dan KPU

×

Sebar Konten Hoaks, Anggota PPS di Garut Dilaporkan ke Bawaslu dan KPU

Sebarkan artikel ini
Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Garut, Yudha Puja Turnawan, menyampaikan berkas laporan kepada komisioner KPU Garut, Aneu Nursyifa. (Foto: Istimewa)

GOSIPGARUT.ID — Seorang anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) Desa Sukalaksana, Kecamatan Sucinaraja, Kabupaten Garut, dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) karena diduga menyebarkan konten berbau hoaks di media sosial yang isinya mendiskreditkan Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan.

Pelaporan terhadap YH itu dilakukan Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Garut, Yuda Puja Turnawan bersama tiga orang staf DPC, Sabtu (22/07/2023). Saat menyampaikan laporannya, Yuda membawa bukti berupa screenshoot dari share video tersebut.

Laporan diterima oleh dua komisioner Bawaslu Garut, yaitu Iim Imron dan Ahmad Nurul Syahid. Dalam pertemuan antara Ketua DPC PDI Perjuangan Garut dengan komisioner Bawaslu itu dihadiri oleh tiga orang anggota dari Panwascam Kecamatan Sucinaraja.

Baca Juga:   Garut Berpeluang Penuhi Pasar Bawang Putih di Dalam Negeri

“Saya baru memastikan bahwa penyebar video berinisial YH adalah anggota PPS Desa Sukalaksana tadi malam. Seyogyanya anggota PPS itu netral dan tidak sembarangan menyebar video hoaks, untuk menjaga pemilu 2024 yang bermartabat,” ujar Yuda.

Sedangkan Ahmad Nurul Syahid dari Bawaslu mengatakan, bahwa pihaknya menerima laporan dari PDI Perjuangan Kabupaten Garut terkait ada salah satu anggota PPS di Kecamatan Sucinaraja yang menshare video hoaks di salah satu grup Whatsapp Garut. Menurut dia, Bawaslu akan menindak lanjuti atas laporan tersebut secara prosedur.

“Setelah semua dilakukan, barulah hasil dari Bawaslu akan disampaikan rekomendasi ke KPU, Karena KPU lah yang berwenang memberikan sanksi,” ujar Ahmad Nurul Syahid.

Baca Juga:   Dianggap Lakukan Kampanye di Garut, Ridwan Kamil Dilaporkan ke Bawaslu

Selepas dari Bawaslu, DPC PDI Perjuangan menemui Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan diterima oleh komisioner bidang hukum dan pengawasan, Aneu Nursyifa.

Aneu mengatakan laporan telah diterima dan akan dilanjutkan sesuai dengan prosedur yang berlaku. “Rencana kita akan melakukan pemanggilan sekaligus pemeriksaan pada Senin kepada sdr YH,” tandasnya.

Untuk sanksi kepada yang bersangkutan, dijelaskan Aneu, bisa berupa peringatan lisan dan peringatan tetulis. Sedangkan sampai tingkat pemecatan, tambah dia, itu merujuk pada hasil sidang pleno nanti sesuai dengan tata cara prosedur yang berlaku, terkait kesalahan yang dilakukan anggota PPS bersangkutan soal fakta Integritas dan pelanggaran kode etik.

Baca Juga:   Kapten dan ABK Edricko 3 yang Terdampar di Pantai Sancang Pilih Tinggal di Kapal

Yuda menjelaskan, langkah yang ditempuhnya itu adalah salah satu ikhtiar dari PDI Perjuangan demi terselenggaranya pemilu legislatif dan pemilu presiden 2024 bisa terselenggara secara bermartabat dan mengikis digitalisasi hoaks yang bertebaran di medsos.

“Harapan kami adalah pemilu ini tidak dinodai atau dicederai oleh penyelenggara pemilu yang menunjukan ketidaksenangannya kepada salah satu partai dengan menyebar berita hoaks dan cenderung fitnah,” ucapnya. (Yuyus YS)


Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News, WhatsApp Channel dan Telegram Channel
Konten berbayar berikut adalah iklan platform Recreativ dan MGID. Gosipgarut.id tidak terkait dengan materi konten ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *