GOSIPGARUT.ID — UA (24) pelaku penganiayaan yang masuk daftar pencarian orang (DPO) Polsek Wanaraja, Polres Garut, ditangkap polisi di kampung halamannya, Desa Sadang Kecamatan Sucinaraja Kabupaten Garut, Senin (29/01/2024). Menariknya, saat ditangkap, UA sedang melangsungkan pernikahan dengan pasangannya.
Kapolsek Wanaraja AKP Abusono mengatakan, pelaku ditangkap atas laporan yang dilayangkan kepadanya terkait kejadian penganiayaan beberapa waktu lalu. UA melakukan penganiayaan dengan cara membacok kedua korban menggunakan sebilah golok/senjata tajam.
Kedua korban mengalami luka pada bagian jidat sebelah kanan, tangan kiri, bagian punggung kepala bagian belakang dan luka bacok di bagian kepala atas. Akibat kejadian tersebut korban dilarikan ke rumah sakit oleh warga sekitar lalu melaporkan kejadian itu ke Polsek Wanaraja.
“Saat dilakukan penangkapan terhadap pelaku oleh anggota Polsek Wanaraja yang didampingi oleh aparatur Desa Lingamukti,prosesnya dilakukan dengan cara menunggu sampai selesai acara pernikahan. Setelah ditangkap kemudian pelaku diamankan ke Markas Polsek Wanaraja,” jelas Abusono, Rabu (31/1/2024).
Ia juga menjelaskan, dari hasil keterangan pelaku, bahwa UA sebenarnya sedang berusaha melerai kedua belah pihak atau kedua korban yang sedang ribut/cekcok di dekat rumahnya. Namun niat baiknya malah tidak dihargai oleh yang besangkutan, hingga akhirnya pelaku murka lalu melakukan pembacokan kepada kedua orang tersebut menggunakan sebilah golok. ***