GOSIPGARUT.ID — Meski dihujani kritikan dari banyak pihak, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) tetap bergeming untuk melunasi utang warga miskin ke rentenir seperti koperasi simpan pinjam (Kosipa), bank keliling (bankling), dan bank emok.
Pemkab Garut menganggarkan dana sebesar Rp10 miliar yang bersumber dari APBD untuk melunasi utang warga miskin tersebut. Namun demikian, ada syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh warga yang utangnya akan dilunasi juga oleh para kreditur (Kosipa, bankling, bank emok).
Bupati Rudy Gunawan mengatakan, program bantuan jaminan sosial yang menyangkut pelunasan utang masyarakat kepada rentenir, Kosipa, bank emok, dan sejenisnya akan digulirkan secepatnya setelah pendataan oleh RT/RW selesai dilaporkan ke kecamatan.
“Kita akan panggil para kreditur, rentenir, Kosipa, bank emok, dan sejenisnya ke kecamatan setelah data warga yang akan kita lunasi dan persyaratannya sudah terkumpul di kecamatan,” kata dia, Kamis (9/4/2020).
Rudy menambahkan, data dari warga itu nantinya akan disingkronkan dengan data yang ada di kreditur. Untuk pembayaran ke kreditur sendiri nantinya akan dipertanyakan mengenai jumlah sisa utang dan bunga yang dikenakan atas hutang piutang tersebut.
“Apabila bunga yang dikenakan kreditur kepada debitur dalam hal ini warga masyarakat melebihi dari ketentuan aturan dari OJK dan UU Perbankkan, maka Pemkab Garut tidak akan melunasinya, melainkan akan menjadi bahan pelaporan kepada pihak kepolisian karena kreditur tersebut telah melanggar UU Perbankkan dan aturan OJK,” tandasnya.
“Kita sudah tuangkan dalam surat edaran bahwa yang akan kita bayar adalah bagi warga yang memiliki pinjaman uang kepada lembaga keuangan yang tidak terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) atau Dinas Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah setinggi-tingginya Rp1 juta per orang disertai bunga sekurang kurangnya 4 persen per bulan” kata Rudy lagi.
Ia menegaskan, apabila kreditur dalam hal ini rentenir, Kosipa, bank emok, dan sejenisnya menerapkan aturan bunga pinjaman di bawah 4 persen, Pemkab akan melunasinya sesuai nilai utang nasabah atau debitur.
“Tetapi apabila melebihi ketentuan yang diatur oleh UU OJK dan UU Perbankkan dalam menerapkan bunga pinjaman, pihak kreditur akan kita tindak dengan laporan polisi tentang pelanggaran UU Perbankkan, Ini serius,” ujar Rudy.
Ia melanjutkan, bagi warga yang sudah dibantu oleh pemerintah (dilunasi utangnya) akan dibuatkan perjanjian untuk tidak meminjam kembali kepada lembaga keuangan yang tidak terdaftar di OJK atau Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah atau rentenir.
“Bagi warga yang memiliki usaha mikro jangan takut tidak memiliki modal, kita memiliki Program Mesra yang diluncurkan oleh Gubernur Jawa Barat, dengan syarat hanya menggunakan KTP dan memiliki kelompok sebanyak 10 orang,” kata Rudy.
Menurutnya, pengajuan pinjaman akan dilakukan melalui Dewan Keamanan Masjid (DKM). Selanjutnya DKM yang akan mengajukan ke Bank BJB yang sudah ditentukan oleh Pemprov Jawa Barat. Selain tidak ada riba, pinjaman dengan cara ini pun bisa beribadah. Karena apabila tidak bisa mencicil utang, cukup dibayar dengan denda membaca ayat suci Al Quran. (Anwar Sodik)



.png)











