GOSIPGARUT.ID — Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Garut, Halila Rama Purnama, mengatakan bahwa mantan Kepala Desa (Kades) Sukanagara, Kecamatan Cisompet, Kabupaten Garut, berinisial AA sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana desa (DD) dengan kerugian negara cukup besar, di atas Rp100 juta.
Namun, lanjut dia, terhadap tersangka pihaknya belum melakukan penahanan mengingat yang bersangkutan hingga kini tidak diketahui keberadaannya. Setiap kali dipanggil AA selalu tidak datang, sehingga pihak Kejari Garut langsung memasukkannya pada daftar pencarian orang (DPO) bahwa tersangka adalah buronan kejaksaan.
“Kita sudah mendapatkan alat bukti bahwa ada seseorang yang bisa dipinta pertanggungjawaban secara pidana. Oleh karena itu kita sudah mengetahui siapa tersangkanya. Inisial AA, untuk (jabatannya) yang bersangkutan adalah mantan Kepala Desa Sukanagara, Kecamatan Cisompet,” kata Halila kepada wartawan, Rabu (12/7/2023).
Terkait jumlah kerugian negara yang ditimbulkan praktik korupsi (mark up) dana desa tahun 2019 — 2020 oleh tersangka AA itu, ia menambahkan, masih dihitung. Namun pihak Kejari Garut memperkirakan cukup besar, lebih dari Rp100 juta. “Menurut saya nilai kerugiannya cukup besar, dan perhitungannya kini masih proses,” tandas Halila.
Kajari juga menerangkan, meski sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan mark up (penggelembungan) dalam penggunaan dana desa itu, AA belum ditahan karena yang bersangkutan masih buron. Maka, untuk menyelesaikan perkara tersebut, pihaknya akan terus berupaya agar tersangka AA segera ditangkap dan dihadirkan di muka hukum.
“Mungkin kepada rekan-rekan wartawan bisa membantu kami untuk menemukan di mana keberadaan tersangka karena kita akan segera memproses (hukum) yang bersangkutan,” ucap Halila.
Jika tersangka belum juga ketangkap, ia menegaskan, pihaknya akan mengerahkan sumber daya yang dimiliki untuk mencari tersangka. Halila pun mengatakan akan meminta bantuan Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam melakukan pencarian tersangka tersebut. (Yuyus YS)



.png)





