GOSIPGARUT.ID — Karena kian menjamur, para pedagang kaki lima (PKL) di sekitaran Masjid Raya Al Jabbar, Kota Bandung, akhirnya ditertibkan.
Sekretaris Daerah Kota Bandung Ema Sumarna mengatakan di bulan sebelumnya tercatat ada 269 PKL yang berdiri di sekitar kawasan itu. Tetapi saat ini jumlahnya meningkat menjadi lebih dari 420 PKL.
“Artinya ini sudah menjadi masalah yang harus dicarikan solusinya,” kata dia saat meninjau Masjid Al Jabbar, Kota Bandung, Jumat (10/2/2023).
Berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Kota Bandung Nomor 4 Tahun 2011 tentang Pembinaan dan Penataan PKL, area sekitar tempat peribadatan merupakan zona merah. Sehingga menurutnya para PKL tidak diperkenankan berjualan di zona merah tersebut.
Ema menyarankan para PKL itu untuk pindah ke selain area yang termasuk zona merah. Ia pun memerintahkan petugas Satpol PP dan Dishub untuk mencegah berdirinya PKL baru di area tersebut.
Menurut Ema, Pemkot Bandung tidak anti terhadap PKL karena merupakan salah satu sumber penggerak ekonomi. Tetapi, kata dia, para PKL pun harus mengikuti peraturan yang telah disahkan.
Ema menjelaskan, Masjid Al Jabbar merupakan aset milik Pemprov Jawa Barat. Menurutnya, Pemprov juga telah menyediakan fasilitas lahan untuk para PKL di sebelah barat kolam yang bisa menampung 35 PKL.
“Kalau PKL-nya mau bersatu padu, saya pikir di atas 50 sampai 100 PKL itu bisa ditampung. Jadi idealnya ada 100 PKL di wilayah barat,” kata Ema.
Ia mengingatkan kepada masyarakat untuk tidak melakukan kegiatan makan bersama di pelataran Masjid Raya Al Jabbar. Karena, kata Ema, masjid merupakan tempat untuk beribadah.
“Nanti kita tempatkan petugas yang permanen dan ini harus konsisten supaya terjaga tetap kondusif,” pungkasnya. (Ant)