GOSIPGARUT.ID — Seorang aparatur sipil negara (ASN) di Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Kabupaten Garut yang terjerat kasus narkotika dan obat-obatan (narkoba) terancam sanksi berat, yakni pemecatan dari status kepegawaiannya sebagai ASN.
“Dalam PNS ada dasar hukum yang jadi pegangan, yaitu PP nomor 53 tahun 2010 tentang disiplin PNS, sanksi terberatnya pemecatan,” kata Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Garut, Budi Gan Gan, Selasa (1/12/2020).
Ia menuturkan bawahannya yang terlibat kasus narkoba jenis sabu-sabu itu merupakan ASN dengan jabatan sebagai kepala seksi di Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Garut. “Iya statusnya kepala seksi,” ujar Budi.
Ia menyampaikan beberapa saat setelah adanya penangkapan terhadap ASN itu, jajaran Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Garut langsung menggelar rapat internal untuk membahas masalah itu.
Selanjutnya, kata Budi, kasus narkoba yang menyeret ASN itu dilakukan pembahasan lebih lanjut oleh Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Garut. “Kami sedang membahas dengan BKD terkait tindak lanjutnya,” kata dia.
Budi menyampaikan prihatin dengan adanya ASN di lingkungan Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Garut terlibat kasus narkoba, dan mempersilakan kasusnya diproses sesuai aturan hukum yang berlaku. “Proses hukum yang sedang berjalan kami hormati,” ujarnya.
Sebelumnya Satuan Reserse Narkoba Polres Garut mengungkap kasus narkoba jenis sabu-sabu dengan hasil pengembangan menangkap seorang ASN Pemkab Garut di Jalan Otista Kelurahan Sukagalih, Kecamatan Tarogong Kidul, Garut, 16 November 2020.
Polisi langsung membawa tersangka inisial TA (56) warga Garut berikut barang bukti sabu-sabu sebanyak 0,46 gram dan tembakau sintetis seberat 4,16 gram.
Polisi menjerat tersangka dengan Pasal 114 ayat 1 dan atau Pasal 112 ayat 1 UU RI Nomor 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman empat tahun sampai seumur hidup.
“Para pelaku saat ini telah dilakukan penahanan dan proses penyidikan lebih lanjut di Polres Garut,” kata Kepala Sub Bagian Humas Polres Garut Ipda Muslih Hidayat. (Ant)