GOSIPGARUT.ID — Kabar mengejutkan kembali datang dari dunia selebritas Tanah Air. Pedangdut Ridho Rhoma kembali ditangkap polisi terkait kasus narkoba.
“Benar,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus, Minggu (7/2/2021).
Menurut informasi yang diterima, Ridho Rhoma ditangkap oleh jajaran Sat Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok. Ia ditangkap di sebuah apartemen di pada Kamis (4/2).
Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Ahrie Sonta juga membenarkan soal penangkapan Ridho Rhoma tersebut. “Betul. Nanti lengkapnya bisa ditanyakan ke Polda Metro saja,” ujarnya.
Bukan kali pertama anak pedangdut Rhoma Irama ini terjerat kasus narkoba. Ridho Rhoma pernah ditangkap polisi pada 25 Maret 2017 lalu. Polisi saat itu menyita barang bukti sabu seberat 0,7 gram berikut alat isapnya. (dtc)