Hukum

Ribuan Botol Miras dan Narkoba Berhasil Disita Polres Garut Selama Tiga Bulan Pertama 2025

×

Ribuan Botol Miras dan Narkoba Berhasil Disita Polres Garut Selama Tiga Bulan Pertama 2025

Sebarkan artikel ini
Kapolres Garut AKBP Mochamad Fajar Gemilang alam konferensi pers yang digelar Kamis (20/03/2025).

GOSIPGARUT.ID — Kepolisian Resor (Polres) Garut berhasil pengungkapan kasus peredaran minuman keras (miras), penindakan terhadap penggunaan knalpot kendaraan yang tidak sesuai spesifikasi teknis (brong), serta pengungkapan kasus tindak pidana narkotika dan penyalahgunaan narkoba pada periode Januari hingga Maret 2025.

Dalam konferensi pers yang digelar Kamis (20/03/2025), Kapolres Garut AKBP Mochamad Fajar Gemilang mengungkapkan bahwa selama tiga bulan pertama di tahun 2025 itu pihaknya berhasil menggagalkan peredaran miras ilegal yang beredar di sejumlah wilayah di Kabupaten Garut.

Polres Garut berhasil mengamankan 4.292 botol miras dari berbagai jenis yang tidak memiliki izin edar, yang dapat membahayakan keselamatan masyarakat.

Baca Juga:   Miliki Ratusan Butir Obat Terlarang, Warga Limbangan Garut Ditangkap Polisi

Miras tersebut ditemukan di beberapa tempat yang sering menjadi pusat keramaian. Pihak kepolisian telah melakukan langkah-langkah tegas untuk menyita barang bukti serta memproses hukum para pelaku.

“Selain itu, kami juga melakukan penertiban terhadap penggunaan knalpot kendaraan bermotor yang tidak sesuai dengan spesifikasi teknis atau knalpot brong,” jelas Fajar.

Dalam operasi yang digelar di beberapa titik di Kabupaten Garut, pihak kepolisian berhasil menindak 3.512 knalpot brong.

Kapolres Garut menekankan bahwa penggunaan knalpot yang bising tidak hanya meresahkan masyarakat, tetapi juga melanggar aturan yang dapat merusak kenyamanan serta keselamatan berlalu lintas.

Kapolres Garut AKBP Mochamad Fajar Gemilang alam konferensi pers yang digelar Kamis (20/03/2025).

Tidak kalah penting, Polres Garut juga mengungkapkan keberhasilannya dalam memberantas peredaran narkotika dan penyalahgunaan narkoba di wilayah Garut.

Baca Juga:   Dugaan Korupsi DPRD, Pejabat Pemkab Garut Diperiksa Kejaksaan

Menurut Fajar, sejak Januari hingga Maret 2025, pihaknya berhasil mengungkap beberapa kasus besar dengan melibatkan tersangka pengedar maupun pengguna narkoba.

Dalam kasus ini, barang bukti yang berhasil disita yaitu 547,44 gram Sabu, 145,37 gram tembakau sintetis, dan 5.127 butir obat keras terbatas.

“Ini adalah bukti bahwa Polres Garut tidak main-main dan semua barang bukti miras, knalpot brong serta narkotika dan obat-obatan pada hari ini kami musnahkan secara masal,” tandas Fajar.

Ia menyatakan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan patroli dan operasi penegakan hukum terhadap berbagai jenis pelanggaran, termasuk peredaran miras, penggunaan knalpot brong, dan penyalahgunaan narkoba.

Baca Juga:   Operasi Zebra Lodaya di Garut Terapkan Tilang Manual dan ETLE, Pelanggar Didominasi Sepeda Motor

Fajar juga mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk turut serta dalam menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Garut dengan melaporkan segala bentuk pelanggaran yang terjadi.

“Dengan sinergi antara TNI Polri dan Pemerintahan Kabupaten Garut, kami berharap bisa menciptakan Garut yang lebih aman, nyaman, dan bebas dari peredaran barang illegal dan segala bentuk perbuatan yang dapat menganggu ketertiban umum,” katanya. ***


Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News, WhatsApp Channel dan Telegram Channel
Konten berbayar berikut adalah iklan platform Recreativ dan MGID. Gosipgarut.id tidak terkait dengan materi konten ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *